PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Pusat LSM AGTIB resmi melaporkan salah satu oknum anggota LPKSM SAKERA ke Polres Pasuruan atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap lembaga swadaya masyarakat (LSM). Laporan ini berangkat dari unggahan status WhatsApp yang menyudutkan dan merendahkan peran LSM lain.
Unggahan tersebut berisi kalimat yang menuduh LSM lain kerap melakukan unjuk rasa, mengkritik kinerja aparat negara, lalu memviralkan isu dengan tujuan mendapatkan amplop untuk lembaganya. Kalimat itu dinilai mengandung unsur fitnah dan merusak citra LSM sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Ketua Umum DPP LSM AGTIB, Samsul Arifin, menegaskan bahwa pihaknya menggunakan dasar hukum UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) dalam laporan ini. Ia menyatakan, LSM memiliki peran penting dalam mengawasi kebijakan publik, membantu masyarakat yang tertindas, serta mendorong kemandirian dan keadilan sosial.
“Unggahan itu tidak hanya mencoreng nama baik LSM, tetapi juga memicu opini negatif di masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam,” ujar Samsul kepada awak media.
Sebelumnya, tangkapan layar unggahan WhatsApp itu tersebar luas di berbagai grup. Dalam potongan unggahan, sang oknum menyebut SAKERA tidak seperti LSM lain yang ‘mengorek-ngorek kesalahan pemerintah’ dan meminta kepolisian agar tidak langsung merespons laporan terhadap SAKERA.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua LPKSM SAKERA, Romi, belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media telah menghubunginya melalui WhatsApp, namun belum mendapat jawaban.
LSM AGTIB berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menegakkan hukum dan menjaga marwah LSM di tengah masyarakat. (Syn)
Tinggalkan Balasan