PASURUAN | gatradaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyusunan visi, misi dan program bakal pasangan calon sesuai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Pasuruan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan 2024.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di gedung KPU Kabupaten Pasuruan pada Kamis (15/08/2024) ini dihadiri sejumlah partai politik (Parpol), dan diisi pemateri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pasuruan.
Anggota KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Hukum dan Pengawasan, Eriek Zainuri menyampaikan, visi dan misi bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Salah satu persyaratan adalah membuat naskah, visi misi dan program untuk ke depan yang memang harus diselaraskan dengan RPJMD,” ungkap Eriek
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh Parpol pengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuran agar dalam menyusun naskah visi misi tersebut haruslah berpedoman terhadap RPJPD dan diselaraskan dengan RPJMD.
“Jadi, calon wajib menyesuaikan dan tidak boleh membuat visi misi yang tidak sama dan tidak sinkron dengan RPJMD yang ada,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bapperida, Bakti Jati Permana menjelaskan mengenai hubungan antara RPJMD dan RPJPD, baik dari segi acuan maupun pedomannya.
“Ketika Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan dilantik, maka pekerjaan pertama yang dilakukan adalah membuat RPJMD,” terangnya.
Selain itu, rekomendasi kinerja sebagai misi serta penyusunan visi bapaslon Pilkada Pasuruan juga disampaikan oleh Bakti dalam pemaparannya.
“Rekomendasi visinya adalah terwujudnya ekonomi daerah tumbuh merata dan berkelanjutan. Didukung dengan modal manusia yang produktif serta ketahanan sosial, budaya dan ekologi,” jelasnya. (Syn)
Tinggalkan Balasan