KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sidang ke sebelas kasus sengketa tanah di Trajeng, Kota Pasuruan dalam perkara nomor : 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin (01/07/2024) pagi dengan agenda tergugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.
Kudus Surya Dharma, S.H kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa sidang kali ini tergugat menghadirkan saksi.
“Sidang kesebelas hari ini, pihak tergugat menghadirkan saksi. Saksinya ada empat, yang pertama ketua RT, yang kedua pernah menjabat ketua RW, yang ketiga tetangga di objek sengketa, yang keempat Lurah Trajeng,” ucapnya.
Saat sidang berlangsung, Lurah Trajeng menjelaskan tentang surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh kelurahan.
Namun ada kejanggalan, bahwa pada tahun 2008 atau sebelum Lurah tersebut menjabat, bukti-bukti yang ada dan disampaikan oleh para penggugat yang dari kelurahan tidak ada di dalam arsip dan tidak ada di dalam register arsipnya.
“Walaupun belum menjabat kan tahu ada register nya harusnya bisa dilihat. Begitu dicari tidak ada, termasuk ijin IMB yang diajukan oleh penggugat atas nama Hendrik itu tidak pernah ada register nya, diduga kuat dokumen-dokumen yang di pegang penggugat adalah aspal (asli tapi palsu). Patut dipertanyakan dan diuji lagi nanti keasliannya, karena menurut penjelasan dari Pak Lurah seharusnya IMB itu rekomendasi dari bawah yaitu RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perijinan,” papar Mas Surya sapaan akrab.
Rata-rata tiga orang saksi tinggal sebelum tahun 1980, mereka menjelaskan objek sengketa sudah dikuasai atau sudah ada bangunan yang ditempati oleh tergugat satu.
Surya menambahkan, dari keterangan tiga saksi sekaligus membantah bahwa didalam objek sengketa adalah lahan kosong.
“Keterangan ketiga saksi, sekaligus membantah bahwa didalam objek sengketa itu adalah lahan kosong yang dikeluarkan Lurah pada tahun 2008. Setelah di kroscek pada kesaksian Lurah ternyata itu tidak ada arsipnya, dan surat-surat keterangan itu tidak ada. Dan beberapa dokumen kami yang dikeluarkan oleh kelurahan itu sudah di konfirmasi sama Lurah memang betul itu asli, karena pihaknya sendiri yang tanda tangan,” tambahnya.
Kesimpulan sidang kesebelas sengketa tanah, pihak tergugat bisa mematahkan, membantah antara bukti-bukti yang dilampirkan oleh penggugat dan bukti-bukti keterangan oleh saksi tidak sinkron. Dan diduga kuat bukti-bukti tersebut bisa dikatakan asli tapi palsu.
Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada (08/07/2024) mendatang, dan pihak tergugat akan mendatangkan ahli sebagai saksi. (Syn)
Tinggalkan Balasan