JAKARTA | gatradaily.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1445 H. Awal Ramadhan jatuh pada, Selasa 12 Maret 2024.

Tim Hisab Rukyat Kemenag melaporkan pemantauan posisi hilal pada petang ini, Minggu 10 Maret 2024, di Indonesia tak bisa diamati. Sehingga secara hisab, 1 Ramadhan ditetapkan pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

“Berdasar kriteria MABIMS (3-6,4) tanggal 29 Sya’ban 1445 H/10 Maret 2024 M posisi hilal di seluruh wilayah NKRI belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Sehingga tanggal 1 Ramadhan 1445 H secara hisab jatuh bertepatan dengan hari Selasa Pon, tanggal 12 Maret 2024 M,” ujar anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, di kantor Kemenag, dikutip dari detikNews, Minggu, (10/3/2024).

Cecep menyebut hasil kesepakatan MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura), kriteria visibilitas hilal berubah menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Oleh karena itu, hilal di Indonesia sore ini tidak bisa diamati.

“Hilal tidak bisa diamati,” kata Cecep.

Hal itu disampaikan di tahap pertama dari sidang isbat, yakni acara pemaparan posisi hilal di Indonesia. Adapun penetapan awal Ramadhan 1445 H akan dilanjutkan dengan konferensi pers oleh Menteri Agama.

Penetapan awal Ramadhan di Indonesia berpotensi mengalami perbedaan, antara pemerintah dan sejumlah organisasi Islam. Untuk itu, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Berikut poin-poin yang menjadi imbauan dalam SE tersebut:

Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.

Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadhan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah.

Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musholah, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadhan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.

Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musholah, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholah.

Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musholah, dan lapangan.

Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadhan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.(Red)