Janji Polri Presisi Dipertanyakan, 16 Bulan Laporan Dugaan Pencurian di Polres Pasuruan Tak Kunjung Tuntas

PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan seorang perempuan bernama Zulfia (29), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.

Lebih dari satu tahun sejak laporan disampaikan ke Polres Pasuruan pada 1 Juli 2025, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum terkait perkara yang dilaporkannya.

Zulfia mempertanyakan kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan yang dinilainya lamban dalam menangani kasus tersebut.

Ia mengaku kecewa lantaran hingga November 2026, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang dialaminya.

“Ini sudah satu tahun lebih, tetapi belum ada kepastian hukum. Sampai sekarang juga belum ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian,” ujar Zulfia, Selasa (3/11/2026).

Zulfia menjelaskan, sejak melaporkan peristiwa tersebut pada Juli 2025, dirinya baru dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan.

Pemanggilan pertama dilakukan pada 6 Februari 2026, sedangkan pemanggilan kedua berlangsung pada 23 Februari 2026.

Menurut dia, setelah dua kali pemeriksaan tersebut, tidak ada lagi informasi perkembangan penanganan perkara yang diterimanya.

“Selama saya laporan Juli tahun lalu, panggilan pertama pada 6 Februari 2026, lalu panggilan kedua 23 Februari 2026. Cuma itu saja. Setelah itu, tidak ada kabar lagi dari pihak kepolisian,” katanya.

Zulfia juga mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan pertama dan kedua hampir tidak memiliki perbedaan.

“Pertanyaannya semua hampir sama, Mas,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat Zulfia mempertanyakan efektivitas proses penyidikan yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun.

Ia berharap kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara, termasuk kendala yang menyebabkan penanganannya belum selesai.

“Proses di Polres lama, berbelit-belit, tidak ada titik temu. Seperti waktunya sengaja diulur-ulur sampai pelapor lelah dan bosan dipanggil ke sana kemari. Kami berharap ada kepastian hukum, tetapi sampai sekarang belum ada hasilnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Wardana, memastikan bahwa laporan dugaan pencurian yang disampaikan Zulfia telah masuk tahap penyidikan.

“Untuk perkaranya sudah tahap penyidikan, Mas,” kata Daffa singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, dalam keterangan yang disampaikan tersebut, Daffa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, kendala yang dihadapi, maupun kemungkinan penetapan tersangka.

Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasus ini bermula ketika Zulfia menawarkan mobil pribadinya melalui media sosial Facebook pada Minggu (29/6/2025).

Tidak lama setelah iklan dipasang, seseorang yang mengaku sebagai makelar menghubungi korban dan membawa calon pembeli berinisial MKR, seorang pria asal Kabupaten Jember.

Menurut keterangan Zulfia, MKR datang bersama dua perempuan yang diperkenalkan sebagai istri dan anggota keluarganya.

Pertemuan tersebut awalnya berlangsung untuk memeriksa kondisi kendaraan beserta kelengkapan dokumennya.

Namun, situasi berubah ketika MKR disebut mengklaim telah melakukan pembayaran kepada pihak lain.

Padahal, menurut Zulfia, dirinya belum pernah menerima pembayaran ataupun mencapai kesepakatan mengenai harga kendaraan tersebut.

Perselisihan kemudian terjadi saat MKR diduga mengambil secara paksa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dua kunci mobil milik korban.

Zulfia mengaku tidak mampu mempertahankan dokumen dan kunci kendaraan tersebut karena terduga pelaku diduga menggunakan kekuatan fisik.

Atas kejadian itu, korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Pasuruan pada 1 Juli 2025 dengan nomor laporan LPM/249/VII/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Setelah lebih dari 16 bulan sejak laporan disampaikan, Zulfia berharap penyidik segera memberikan kepastian mengenai perkembangan kasusnya.

Ia menilai, transparansi penanganan laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian, terutama bagi korban yang sedang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Zulfia juga berharap kepolisian dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan memberikan informasi yang jelas mengenai hasil penyidikan.

Sementara itu, meskipun kepolisian memastikan perkara telah berada pada tahap penyidikan, belum terdapat keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian terkait pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup