PASURUAN | gatradaily.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan di Ruang Rapat DPRD, Senin (24/8/2026) siang.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, mengatakan pembahasan perubahan APBD dilakukan melalui serangkaian rapat antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selain itu, pembahasan juga dilakukan melalui rapat kerja komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja.

“Terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran sehingga dapat menyamakan persepsi dan pemahaman,” ujar Agus.

Menurut Agus, hasil kesepakatan perubahan anggaran tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun dan melaksanakan program kerja.

Banggar DPRD Kabupaten Pasuruan menilai Raperda tentang Perubahan APBD 2026 telah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga akhirnya disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan DPRD menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ia meminta pelaksanaan anggaran tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam pelaksanaannya, agar Bupati Pasuruan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Samsul.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai masukan dan pandangan selama proses pembahasan perubahan APBD.

Menurut Rusdi, masukan dari anggota DPRD menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan anggaran agar program pemerintah daerah tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Masukan dan pendapat dari DPRD menjadi bagian penting dalam proses penyusunan. Harapannya, apa yang telah disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Rusdi menegaskan, penyesuaian anggaran dalam Perubahan APBD 2026 tidak akan mengurangi fokus pembangunan Kabupaten Pasuruan.

Fokus tersebut mencakup pelayanan dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, hingga pembangunan infrastruktur.

Ia juga memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak mengganggu program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat.

Arah pembangunan Kabupaten Pasuruan tetap mengacu pada 33 program prioritas yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah.

Pemerataan pembangunan, kata Rusdi, juga akan mempertimbangkan data permasalahan dan kearifan lokal di masing-masing wilayah.

Rusdi mengatakan tiga sektor pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Ketiga sektor tersebut merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dianggarkan setiap tahun sesuai dengan standar pelayanan minimal.

Di sektor ekonomi, Pemkab Pasuruan mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, serta sektor pertanian.

Pemerintah daerah juga akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan dunia usaha.

Rusdi menilai penurunan angka pengangguran memiliki kaitan dengan upaya menekan angka kemiskinan.

“Penurunan angka pengangguran turut berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan,” ungkapnya.

Selain pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar, Pemkab Pasuruan juga menyiapkan strategi untuk menangani persoalan lingkungan dan banjir.

Pengelolaan lingkungan diarahkan pada restorasi ekosistem, transisi menuju energi hijau, pengembangan ekonomi sirkular, pertanian berkelanjutan, serta pengelolaan sumber daya air yang lebih optimal.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *