KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Pasuruan menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai belum tertib. Salah satu yang disorot adalah sejumlah aset daerah yang masih dimanfaatkan meski perjanjian sewanya telah berakhir sejak 2021.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, H. Sufiyan, dalam rapat paripurna. Ia menyebut kondisi tersebut perlu segera ditertibkan karena pemanfaatan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kondisi ini bertentangan dengan Perda Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2021. Pemanfaatan aset melalui sewa harus didasarkan pada perjanjian yang sah,” kata Sufiyan, Jumat (22/8/2026).
Fraksi PKB meminta Pemkot Pasuruan segera melakukan penertiban administrasi terhadap seluruh aset daerah. Pemanfaatan BMD, menurutnya, harus memiliki dasar hukum dan dokumen perjanjian yang masih berlaku.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila dibiarkan berlarut-larut, termasuk potensi kerugian daerah serta celah penyalahgunaan aset.
Sorotan DPRD tersebut mendapat respons dari Aliansi Poros Tengah Pasuruan. Aliansi menilai persoalan pengelolaan aset daerah bukan perkara baru dan sudah semestinya diikuti dengan langkah konkret dari Pemkot.
“Kami apresiasi Komisi II sudah berani bersuara. Tapi ini bukan kali pertama. Sudah bertahun-tahun pengelolaan aset hanya jadi bahan pidato. Lip service tanpa aksi nyata untuk benar-benar menata aset Pemkot demi kesejahteraan rakyat,” ujar Koordinator Aliansi Poros Tengah Pasuruan, Saiful Arif, Minggu (23/8/2026).
Aliansi meminta Pemkot Pasuruan melakukan audit menyeluruh terhadap BMD, termasuk mengecek kembali status aset yang perjanjian sewanya telah berakhir sejak 2021.
Selain itu, aset-aset daerah yang selama ini mangkrak didorong untuk segera dioptimalkan agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau Perda Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2021 tidak dijalankan, buat apa ada perda? Rakyat butuh hasilnya, bukan sekadar janji. Aset itu harus kembali untuk sekolah, pasar, ruang publik, bukan dikuasai segelintir orang,” tegas Yudi Buleng, salah satu petinggi Aliansi Poros Tengah Pasuruan.
Menurut Yudi, optimalisasi aset daerah juga penting dilakukan untuk memperkuat PAD Kota Pasuruan. Terlebih, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengandalkan transfer dari pemerintah pusat.
“Optimalisasi aset daerah menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan PAD Kota Pasuruan di tengah keterbatasan transfer pusat,” imbuhnya.
Aliansi juga mendorong Pemkot membuka data aset daerah kepada publik. Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dan pemanfaatan BMD.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan DPRD maupun desakan Aliansi Poros Tengah Pasuruan.(ze)

