PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Sidak dilakukan menyusul laporan adanya dugaan aktivitas tambang di luar titik koordinat izin.

Pantauan di lokasi, Kamis (6/8/2026), terlihat sejumlah alat berat masih beroperasi mengeruk material tanah urug. Di sisi lain, bekas aktivitas galian tampak membentuk tebing cukup tinggi yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan dan lingkungan sekitar.

Ugas mengatakan pihaknya sengaja turun langsung untuk memastikan laporan yang diterima Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, dari pengecekan awal, terdapat dugaan lokasi aktivitas tambang berada di luar koordinat izin.

«”Selama ini hanya tim yang turun. Hari ini saya ingin membuktikan sendiri bersama teman-teman aktivis. Dari hasil pengecekan awal, lokasi tambang yang kami berdiri ini diduga berada di luar koordinat izin yang dimiliki,” kata Ugas saat berada di lokasi.»

Selain persoalan perizinan, aktivis yang ikut dalam sidak juga menyoroti pembayaran pajak perusahaan. Pembina Amanah SAE Petenang, Sarful Anam, menunjukkan data dari Bapenda Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan data tersebut, CV Melangkah Maju tercatat membayar pajak sekitar Rp 115 juta selama 2025. Sarful menilai angka tersebut perlu diverifikasi mengingat aktivitas pertambangan masih terlihat berjalan dan terdapat sedikitnya tiga alat berat di lokasi.

“Kalau dihitung menggunakan asumsi komoditas tanah urug saja, potensi pajaknya bisa mendekati Rp 1 miliar. Artinya ada selisih yang perlu dijelaskan melalui audit dan verifikasi,” ujar Sarful.

Sarful juga menduga aktivitas penambangan telah melewati batas wilayah izin. Namun, kepastian mengenai titik koordinat dan batas wilayah pertambangan masih menunggu verifikasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Ugas menegaskan Pemkab Probolinggo tidak akan membiarkan aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan. Menurutnya, penertiban tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga aspek keselamatan dan lingkungan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau izinnya sesuai aturan tentu akan kami fasilitasi. Tetapi kalau terbukti tidak memiliki izin atau menambang di luar wilayah yang diizinkan, penindakannya jelas, aktivitas harus dihentikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dia juga menyoroti kondisi tebing bekas galian yang dinilai berpotensi membahayakan warga di sekitar lokasi.

Sementara itu, Ketua GMPK Sholehudin mengungkap adanya dugaan penghadangan terhadap wartawan saat hendak melakukan peliputan di area tambang.

“Sempat terjadi penghadangan kepada wartawan oleh pihak penambang yang melarang masuk ke area pertambangan. Itu sudah jelas bahwa tambang tersebut bermasalah. Saya menduga terkait dokumen-dokumen perizinan pasti bermasalah,” ujarnya.

Sholehudin menilai persoalan pertambangan juga berkaitan dengan potensi penerimaan daerah. Dia meminta pemerintah melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Pemkab Probolinggo memastikan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan akan dilakukan secara bertahap bersama OPD terkait dan aparat penegak hukum.

Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan diteruskan kepada Kejaksaan dan Polres Probolinggo apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin PAD bocor. Lingkungan rusak. Dan masyarakat dirugikan,” kata Ugas.

Di sisi lain, perwakilan CV Melangkah Maju, Abunasim, yang didampingi Kepala Teknik Tambang (KTT), membantah jika kegiatan pertambangan tersebut tidak berizin.

Abunasim menyatakan perusahaan telah memiliki izin resmi. Dia juga berharap evaluasi Pemkab Probolinggo dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.

Namun, ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta ditunjukkan lampiran gambar serta titik koordinat wilayah izin pertambangan untuk memastikan aktivitas sesuai dengan area yang diperbolehkan, Abunasim mengaku dokumen tersebut tidak dibawa ke lokasi.

“Ada lampiran titik koordinatnya, tapi tadi tidak terbawa,” ujar Abunasim di hadapan petugas Pemkab Probolinggo, Kamis (6/8/2026) siang.

Pemkab Probolinggo masih menunggu hasil verifikasi teknis untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan CV Melangkah Maju berada di dalam atau di luar wilayah yang tercantum dalam izin.(ze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *