PASURUAN | gatradaily.com – Proses mediasi gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (13/7/2026).
Dalam agenda tersebut, penggugat menyerahkan resume perdamaian, sementara pihak tergugat menyatakan menolak sejumlah poin yang diajukan.
Mediasi tetap berlangsung meski tidak seluruh pihak tergugat hadir. Tergugat I, yakni Bupati Pasuruan, kemudian Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Camat Gempol, tidak mengikuti agenda mediasi. Dari pihak tergugat, hanya perwakilan Pemerintah Desa Randupitu dan Panitia PTSL yang hadir.
Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, SH, mengatakan agenda mediasi difokuskan pada penyampaian resume perdamaian dari pihak penggugat. Selanjutnya, hakim mediator memberikan waktu selama satu pekan kepada para tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis.
“Mediasi tetap berjalan. Dari Bupati, BPN, dan Camat tidak hadir. Yang hadir hanya perwakilan desa dan panitia PTSL. Kami sudah membacakan resume perdamaian dan mediator memberikan waktu satu minggu untuk tanggapan tertulis,” ujar Kudus usai mediasi.
Menurut Kudus, gugatan yang diajukan merupakan citizen lawsuit yang menyoroti kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTSL. Karena itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Inspektorat serta meminta klarifikasi resmi kepada Bupati Pasuruan.
Ia menyebut masih terdapat keberatan dari sebagian warga terkait besaran biaya yang dibebankan dalam program PTSL. Menurutnya, mediasi masih memiliki peluang menghasilkan kesepakatan apabila terdapat perubahan kebijakan.
“Mediasi berlangsung selama 30 hari sejak 1 Juli. Kalau nantinya mengarah pada perdamaian, misalnya ada perubahan kebijakan, waktunya masih bisa diperpanjang,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, menegaskan pihaknya menolak isi resume perdamaian yang diajukan penggugat. Ia menilai beberapa poin permintaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun fakta pelaksanaan program di lapangan.
Salah satu poin yang dipersoalkan penggugat, kata Nofi, berkaitan dengan pelaksanaan PTSL di Kabupaten Pasuruan yang disebut mencakup 6.000 hektare dengan anggaran APBN sekitar Rp 3 miliar.
“Padahal angka itu untuk seluruh Kabupaten Pasuruan dan tidak dijelaskan dalam Peraturan Bupati. Itu salah satu poin yang akan kami kaji,” ujarnya.
Nofi juga menolak permintaan agar Bupati menerbitkan aturan tertulis mengenai batas biaya tambahan PTSL. Menurutnya, pembentukan Peraturan Bupati bukan kewenangan pengadilan.
Selain itu, ia menolak tuntutan pengembalian uang yang telah dibayarkan masyarakat kepada panitia PTSL. Menurutnya, biaya tersebut telah disepakati saat sosialisasi dan seluruh tahapan program telah berjalan sesuai prosedur.
“Program sudah melalui sosialisasi, validasi, verifikasi hingga pengukuran. Selama program berjalan dan tidak gagal, tidak ada kewajiban panitia mengembalikan uang masyarakat,” tegasnya.
Nofi juga mempertanyakan legal standing para penggugat. Menurutnya, pihak yang mengajukan gugatan bukan merupakan peserta atau penerima manfaat langsung dari program PTSL.
“Yang berhak menggugat adalah pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Kalau bukan peserta program, tentu kedudukan hukumnya akan menjadi pertimbangan,” katanya.
Hakim mediator meminta seluruh pihak menyampaikan tanggapan tertulis pada agenda mediasi berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Pihak tergugat memastikan akan tetap menyampaikan penolakan terhadap resume perdamaian yang diajukan penggugat.(syn)





