PAMEKASAN | gatradaily.com – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya seorang oknum advokat ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep yang dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Praktik yang menyeret oknum ASN berinisial AH (48) ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap keamanan sistem administrasi kependudukan. Sebab, jika identitas seseorang dapat dicetak tanpa persetujuan pemiliknya, potensi penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana menjadi ancaman nyata.
AH ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan di wilayah Sumenep pada Kamis (9/7/2026) sore. Ia diduga ikut berperan dalam proses pencetakan KTP atas nama Hamzah, seorang sopir asal Porong, Sidoarjo.
Kasus itu terungkap setelah Hamzah mendapat kabar dari kepolisian bahwa terdapat KTP atas namanya yang diamankan penyidik. Yang membuatnya terkejut, KTP asli masih berada di tangannya dan ia mengaku tidak pernah kehilangan dokumen identitas maupun mengajukan pencetakan ulang di Kabupaten Sumenep.
“Klien saya sangat kaget. KTP aslinya masih dipegang, tetapi ternyata ada KTP lain atas nama dirinya yang beredar. Ini jelas merugikan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana proses pencetakan itu bisa terjadi,” ujar kuasa hukum Hamzah, Yoga Septian Widodo, S.H. Senin (13/7).
Informasi yang diperoleh menyebutkan KTP tersebut baru dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Fakta itu memperkuat dugaan adanya proses administrasi yang diduga tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik identitas.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan AH. Menurutnya, penyidik masih mendalami keterlibatan tersangka beserta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan.
“Iya benar kami tangkap. Jajaran Satreskrim menangkapnya di Sumenep,” kata Yoni.
Ia menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap motif, alur pencetakan KTP, hingga kemungkinan adanya pemanfaatan identitas korban untuk kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan data kependudukan tidak boleh dipandang sebelah mata. Identitas dalam KTP dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembukaan rekening, pengajuan pinjaman, transaksi keuangan, hingga tindakan melawan hukum.
Apabila benar terjadi pencetakan identitas tanpa hak, maka persoalan ini tidak lagi sekadar dugaan pemalsuan administrasi, melainkan berpotensi mengancam keamanan data pribadi masyarakat secara luas.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan juga telah menetapkan seorang oknum advokat berinisial AE bersama dua rekannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Rangkaian pengungkapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya jaringan, pola kerja, maupun celah dalam sistem administrasi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
Hingga kini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi belum menyampaikan secara resmi motif para tersangka maupun kemungkinan adanya korban lain yang identitasnya turut disalahgunakan.(red)





