LUMAJANG | gatradaily.com – Aktivitas produksi di PT Sengon Hijau Lestari yang berlokasi di Dusun Srebet, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, masih berjalan normal.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri panel kayu, penggergajian, dan kayu lapis (plywood) itu kini menjadi sorotan terkait dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap kondisi limbah B3 di lingkungan perusahaan. Mereka menduga terjadi penumpukan limbah yang telah berlangsung cukup lama hingga melebihi kapasitas penyimpanan.
Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut limbah B3 diduga menumpuk selama kurang lebih dua tahun dan belum dikeluarkan dari area perusahaan.
“Informasi yang kami peroleh, limbah B3 itu sudah menumpuk sekitar dua tahun. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan lingkungan dan warga sekitar,” ujar narasumber tersebut kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, penyimpanan limbah B3 memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur batas waktu penyimpanan limbah B3.
“Kalau mengacu pada aturan yang berlaku, penyimpanan limbah B3 tidak boleh terlalu lama. Sementara informasi yang kami dapat, limbah itu diduga tersimpan lebih dari dua tahun. Overload diduga mulai terjadi sejak 2024,” katanya.
Tak hanya soal penumpukan limbah, sumber tersebut juga mengungkap adanya informasi bahwa perusahaan pernah mendapat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait proses verifikasi pengangkut limbah B3.
“Setahu kami, perusahaan juga pernah mendapat teguran dari DLH terkait verifikasi pengangkut limbah B3,” imbuhnya.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena lokasi penyimpanan limbah disebut berada tidak jauh dari permukiman warga.
“Yang membuat warga khawatir, lokasi limbah itu dekat dengan rumah penduduk,” ujarnya.
Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan persoalan perizinan lingkungan. Narasumber menyebut fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 diduga belum sepenuhnya tuntas dari sisi administrasi maupun perizinan.
“Informasi yang kami dengar, urusan TPS limbahnya belum selesai,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, muncul pula dugaan praktik pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan. Limbah cair perusahaan disebut-sebut ditanam di area sekitar perusahaan dan pada waktu tertentu dibuang saat musim hujan.
Sementara untuk sampah domestik yang berasal dari aktivitas pekerja, termasuk sisa makanan, beredar informasi bahwa limbah tersebut diduga dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan boiler perusahaan.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Sengon Hijau Lestari melalui Habita selaku Human Resources Development (HRD) belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Sementara itu, Suhardi Winaryo selaku JF Pedal Ahli Pertama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang yang juga dimintai keterangan terkait informasi tersebut belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.(syn/tim)





