PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa perjalanan umrah murah yang menyebabkan puluhan calon jamaah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC (31), warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, pada 2 Maret 2026.
Dalam laporannya, korban mengaku ditawari paket umrah murah oleh tersangka berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Tersangka menawarkan biaya perjalanan umrah sebesar Rp 18,5 juta per orang.
“Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan dan melunasi biaya umrah untuk 17 orang jamaah, dengan total uang yang ditransfer kepada tersangka mencapai Rp 319 juta,” kata Yoyok, Rabu (27/5/2026).
Para jamaah dijadwalkan berangkat pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, tersangka menyampaikan alasan bahwa visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak.
Korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, uang tidak kunjung dikembalikan dan tersangka disebut menghilang.
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan lalu melakukan penyelidikan dan melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Karena tidak memenuhi panggilan dan dinilai tidak kooperatif, polisi melakukan pelacakan intensif.
Keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (23/5/2026). Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan kemudian menangkap tersangka di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.
“Tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini resmi dilakukan penahanan,” ujar Yoyok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan lembar rekening koran transfer uang korban ke rekening BSI milik tersangka dan empat lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan.
Polisi menduga tersangka menjalankan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
Selain menangani laporan dari 17 korban di Pamekasan, polisi juga menerima informasi adanya korban lain dari luar daerah dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
“Bahkan ada anggota dewan yang juga tertipu dengan nominal yang besar,” kata Yoyok.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan tidak mudah tergiur tawaran harga murah.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas biro perjalanan dengan memeriksa izin resmi yang terdaftar di Kementerian Agama.(syn/red)





