PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran ratusan ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L dan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.
Seorang pemuda berinisial MRM (20), warga Kecamatan Sukorejo, ditangkap di kamar kosnya di Desa Karangsono, Selasa (31/3/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 104.961 butir pil berlogo Y yang diduga kuat sebagai pil double L, 14 poket sabu dengan berat total 2,42 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, hingga dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 1 juta.
Penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran pil double L di sejumlah wilayah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim II Satresnarkoba Polres Pasuruan dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan.
Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengerucut pada satu lokasi di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa jam sebelum akhirnya menangkap pelaku saat berada di dalam kamar kos.
“Pelaku kami amankan sesaat setelah masuk ke kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP. Ali Sadikin, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta. Ia membeli pil double L dalam jumlah besar, yakni satu karton berisi 34 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan harga Rp 16 juta. Barang tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 700.000 hingga Rp 900.000 per bungkus.
Menurut Ali, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif petugas yang merespons langsung laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya di wilayah hukum Polres Pasuruan. Ini menjadi komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.(syn)




