KARAWANG | gatradaily.com – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang disamarkan dalam batang rokok, Rabu (16/4/2026).
Sebanyak 48 batang rokok yang diduga berisi tembakau sintetis diamankan dari dua orang pengunjung berinisial SG dan NIP. Keduanya diketahui membawa masing-masing dua bungkus rokok yang telah dimodifikasi.
Rokok tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua warga binaan berinisial YA dan AM, atas perintah seseorang berinisial AS yang diduga sebagai pemilik barang.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Pelaku memodifikasi bungkus rokok lokal, lalu mengganti isi tiap batang dengan tembakau sintetis.
Cara ini kerap digunakan untuk mengelabui petugas, mengingat bentuknya menyerupai produk yang umum beredar di pasaran.
Aksi tersebut terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik salah satu warga binaan yang tampak gelisah usai bertemu pengunjung. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) bersama jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan.
Hasilnya, ditemukan perbedaan jenis tembakau dalam setiap batang rokok yang mengindikasikan adanya kandungan zat terlarang.
Selanjutnya, pihak Lapas Karawang berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk penanganan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti beserta pihak yang terlibat telah diserahkan kepada kepolisian guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Karawang, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di dalam lapas.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap potensi penyelundupan. Tidak ada toleransi bagi upaya memasukkan narkotika ke dalam lapas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Karawang atas sinergi dalam upaya pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.(syn/red)




