PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, empat orang tersangka berinisial S, M.N, AY, dan OHB, diamankan petugas.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres Pasuruan Andy Purnomo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/7/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari,” ujar Andy dalam keterangannya saat pres rilis.
Menurut dia, empat tersangka diduga menyalahgunakan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali.
Andy menjelaskan, tersangka S. merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara itu, tersangka M.N. bertugas membantu proses pemindahan serta distribusi tabung LPG 12 kilogram.
Sedangkan, tersangka lainnya, AY, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan OHB, warga Desa Glagah Sari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai sopir serta membeli elpiji subsidi.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan selang regulator untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas.
Setelah dipindahkan, tabung LPG 12 kilogram kemudian ditimbang, diberi segel palsu, dan dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
“Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” kata dia.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Polisi mencatat, tersangka S. dan M.N yang merupakan aktor tindak pidana tersebut meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka lainnya memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 6 tabung kosong LPG 12 kilogram, 45 tabung LPG 12 kilogram berisi, satu unit kendaraan pikap bernomor polisi N-8258-TQ, satu unit timbangan elektronik, lima selang plastik yang terhubung dengan regulator, serta dua kantong plastik berisi segel bekas LPG dan kemasan es batu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.(syn)




