PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/4/2026).

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran organisasi perangkat daerah.

Sebelum agenda utama dimulai, rapat diawali pembacaan Surat Al-Fatihah. Sekretaris DPRD kemudian membacakan surat dari Bupati Pasuruan Nomor 100/288/2026 tertanggal 7 April 2026 yang berisi pemberitahuan ketidakhadiran bupati karena menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Dalam surat tersebut, Bupati menugaskan Wakil Bupati untuk mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna.

Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah daerah atas kerja sama selama proses pembahasan LKPJ.

“Terima kasih kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas sinergi selama pembahasan LKPJ berlangsung,” ujarnya.

Pada rapat tersebut, Komisi I DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Beberapa di antaranya meliputi penguatan kajian empiris melalui Bappeda, evaluasi aset daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta peninjauan kembali pemanfaatan aset daerah yang saat ini digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum agar kembali berfungsi sebagai pusat kegiatan olahraga.

Selain itu, DPRD juga mendorong review produk hukum daerah, termasuk peraturan daerah tentang penanganan banjir, peningkatan pengawasan inspektorat terhadap efisiensi anggaran, serta penguatan personel dan sarana Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran.

Rekomendasi lain mencakup pengembangan program lingkungan seperti satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, bank sampah, hingga penguatan program desa digital.

DPRD juga meminta peningkatan pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan serta penyesuaian alokasi anggaran kecamatan sesuai karakteristik wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Komisi I turut mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 12 tahun berturut-turut.

“Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat. Harapannya, capaian ini dapat terus dipertahankan,” kata perwakilan Komisi I.

Setelah penyampaian rekomendasi dari seluruh komisi, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026 tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, DPRD menyatakan LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta meminta agar seluruh rekomendasi komisi menjadi perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama Wakil Bupati Pasuruan.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *