PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia kepada para pelaku budaya dan pemerintah daerah pada Februari 2026.
Dalam agenda tersebut, Kaweng dan Udeng Bromo (Udeng Tengger) asal Kabupaten Pasuruan resmi ditetapkan sebagai warisan budaya khas daerah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pasuruan, Agus Hari Wibawa, mengatakan Kaweng dan Udeng Bromo merupakan simbol identitas, kehormatan, serta kelestarian budaya masyarakat Suku Tengger di kawasan Gunung Bromo.
“Penetapan ini bertujuan memastikan budaya lokal tetap lestari di tengah perkembangan pariwisata di kawasan Bromo Tengger Semeru,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, status WBTB menjadi amanah bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga praktik budaya agar terus berkembang serta diwariskan kepada generasi penerus.
“Warisan budaya harus terus tumbuh dan memberi manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat. Dengan demikian, budaya menjadi identitas sekaligus kekuatan pembangunan Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Secara keseluruhan, Pemprov Jawa Timur menyerahkan 46 sertifikat WBTB Indonesia Tahun 2025 dari pemerintah pusat kepada para bupati dan wali kota. Daftar tersebut mencakup ekspresi budaya, seni pertunjukan, tradisi, hingga kuliner khas dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Sejumlah karya budaya yang turut menerima sertifikat antara lain Batik Ghentongan Tanjung Bumi (Bangkalan), Angklung Banyuwangi (Banyuwangi), Oklik (Bojonegoro), Kupat Keteg (Gresik), Sego Boran (Lamongan), Labuhan Sarangan (Magetan), Bantengan Lereng Semeru (Malang), dan Wayang Krucil Sriguwak (Ngawi).
Selain itu, Tari Gambuh Sumenep (Sumenep), Batik Tenun Gedhog Tuban (Tuban), Jaranan Sentherewe (Tulungagung), Seni Sanduk (Kota Batu), Tahu Takwa (Kota Kediri), Ketan Kratok (Kota Probolinggo), serta Lontong Balap (Kota Surabaya) juga ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.(gif/syn)



