PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 46 tersangka serta barang bukti sabu seberat total lebih dari 5 kilogram dan dua butir ekstasi.
Capaian itu disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono saat konferensi pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/01/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026. Operasi dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, dan Lumbang.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang paling dominan adalah sabu dengan berat keseluruhan mencapai 5.053,418 gram,” kata Harto.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga terlibat jaringan pengedar narkotika antarwilayah. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat total 4.988,8 gram yang disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan berpindah-pindah tempat.
Menurut Harto, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di jalur Malang–Pasuruan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil mengamankan tersangka sebelum narkotika diedarkan.
Selain jaringan besar, polisi juga mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil. Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Polres Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(gif/syn)
























Tinggalkan Balasan