PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan pelat nomor lama pada sejumlah kendaraan dinas di Mapolres Pasuruan, Minggu (25/1/2026).

Kepala Seksi Humas Polres Pasuruan AKP Hartono menjelaskan, pelat nomor kendaraan dinas Kapolres Pasuruan yang digunakan saat ini telah sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Telegram Rahasia (TR) dari Polda.

“Pelat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dengan TR terbaru,” kata Hartono saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, secara keseluruhan proses pergantian pelat nomor kendaraan dinas di lingkungan Polres Pasuruan masih berlangsung. Selama pelat nomor baru belum selesai dicetak dan didistribusikan, kendaraan dinas masih diperbolehkan menggunakan pelat nomor lama.

“Pergantian ini masih dalam proses. Selama pelat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas tetap menggunakan pelat nomor lama,” ujarnya.

Hartono menambahkan, perubahan kode pelat nomor dinas tersebut merupakan kebijakan baru dari Polda. Sebelumnya, kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39, namun kini disesuaikan menjadi kode 35.

“Sesuai TR dari Polda, kode pelat nomor dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” jelasnya.

Menurut Hartono, proses penggantian membutuhkan waktu karena jumlah kendaraan dinas yang harus menyesuaikan cukup banyak.

“Tidak bisa dilakukan secara cepat karena kendaraan dinas yang diproses jumlahnya juga tidak sedikit,” kata dia.

Lebih lanjut, Hartono menegaskan bahwa Polres Pasuruan membuka ruang komunikasi dengan semua pihak, khususnya insan pers, agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat.

“Kolaborasi dengan media kami anggap penting, agar informasi yang benar dapat tersebar luas dan kesalahpahaman bisa segera diluruskan,” tutupnya.(gif/syn)