Kejari Pasuruan Periksa 72 Pemohon PTSL Terkait Dugaan Pungli di Desa Wonosari

Pemeriksaan pemohon PTSL Desa Wonosari di Kantor Kecamatan Tutur, Jumat (11/9/2026).

PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memeriksa 72 pemohon PTSL sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kecamatan Tutur. Jumat (11/9/2026),

Salah seorang pemohon, Bakri, mengatakan sebagian besar warga yang diperiksa merupakan pemohon PTSL yang menempati lahan yang diklaim sebagai tanah kas desa (TKD).

“Ada 72 orang pemohon PTSL diperiksa sebagai saksi. Mayoritas mereka yang menempati lahan yang diklaim tanah kas desa,” kata Bakri saat mendampingi istrinya menjalani pemeriksaan.

Menurut Bakri, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Para saksi diperiksa secara bersamaan dengan memanfaatkan tiga ruangan di Kantor Kecamatan Tutur.

“Pemeriksaan dibagi menjadi tiga. Materi pertanyaan masih sama seperti yang dulu. Salah satunya soal ganti rugi lahan,” ujarnya.

Selain memeriksa para pemohon PTSL, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah perangkat Desa Wonosari dan pengurus kelompok masyarakat (Pokmas).

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan juga telah memanggil tiga pengurus Pokmas, yakni Yudiono, Nur Cholis Wijaya (NCW), dan Edy Dias Pratama (EDP). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Camat Tutur Hendi Candra Wijaya membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.

“Benar, hari ini penyidik kejaksaan bersama inspektorat melakukan pemeriksaan ulang,” kata Hendi.

Ia menjelaskan, pihak kecamatan hanya menyediakan ruangan untuk kepentingan pemeriksaan. Sebanyak tiga ruangan digunakan oleh tim penyidik untuk meminta keterangan dari para saksi.

“Sebagian besar yang diperiksa ialah warga yang mengajukan permohonan sertifikat melalui PTSL,” ujarnya.

Pantauan di Kantor Kecamatan Tutur, tim penyidik yang terdiri dari unsur Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) dibagi menjadi beberapa kelompok untuk memeriksa para saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pungli PTSL di Desa Wonosari.

Kejari Kabupaten Pasuruan masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penuntutan.(syn/dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup