PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 620 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo saat apel akhir tahun di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (29/12/25).
Penyerahan SK turut disaksikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo sapaan akrabnya (Mas Rusdi) menyampaikan ucapan selamat kepada para pegawai yang menerima SK.
Mas Rusdi menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan status kepegawaian tenaga honorer.
“Ini merupakan alih status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu. Saya ucapkan selamat dan terima kasih,” kata Rusdi.
Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasuruan untuk menjaga kinerja dan disiplin selama menjalankan masa tugas.
Menurut Mas Rusdi, setiap ASN harus siap menerima konsekuensi apabila melanggar aturan.
“Baru satu minggu setelah penandatanganan SK, saya sudah harus menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap salah satu pegawai. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Mas Rusdi juga menyebut penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebagai bukti perhatian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan ASN di daerah. Ia meminta para pegawai yang telah diangkat untuk bekerja secara profesional dan tidak sekadar menjalankan kewajiban.
“Tidak ada zona nyaman dalam bekerja. Setiap tugas memiliki tantangan yang harus diselesaikan,” katanya.
Salah satu PPPK Paruh Waktu, Suci Lailatul Jannah, mengaku bersyukur setelah resmi berstatus ASN dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Senang dan bahagia karena akhirnya diakui sebagai ASN Pemkab Pasuruan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasuruan juga menyerahkan 35 SK pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terhitung mulai 1 Januari 2026.
SK tersebut secara simbolis diberikan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan Eddy Supriyanto.
Selain itu, SK purna tugas juga diberikan kepada Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan, Setiawan Adi Purwanto.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN yang memasuki masa purna tugas atas pengabdian yang telah diberikan,” pungkas Mas Rusdi.(gif/syn)



