PASURUAN | gatradaily.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memanfaatkan momentum Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia) untuk mengajak masyarakat memperkuat komitmen pemberantasan korupsi sebagai syarat utama menuju kesejahteraan rakyat.

Ajakan tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kajari Pasuruan, Normadi Elfajr St. SH. MH., dalam kegiatan sosialisasi di Alun-Alun Bangil, Selasa (9/12/2025).

Normadi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah strategis untuk memastikan amanat konstitusi dapat terwujud.

Menurutnya, penguatan integritas dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi kunci agar potensi sumber daya alam dimanfaatkan optimal bagi masyarakat.

“Penguatan integritas dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral dan fungsional yang tak bisa dipisahkan. Tujuannya memastikan seluruh sumber daya alam dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Normadi.

Dalam kegiatan itu, petugas Kejari membagikan stiker, bunga, dan bingkisan kepada pengendara.

Aksi simbolis tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya gerakan anti-korupsi.

Normadi juga mengingatkan bahwa perilaku koruptif bisa bermula dari hal kecil yang sering dianggap sepele.

Ia mengajak masyarakat mulai membangun budaya disiplin dalam aktivitas sehari-hari.

“Kita mulai dari hal kecil agar tidak berkembang menjadi besar. Ketidakdisiplinan atau pelanggaran sepele bisa menjadi pintu masuk korupsi,” katanya.

Selain itu, Normadi menyoroti masih banyaknya kasus korupsi sumber daya alam (SDA) di Indonesia.

Ia menilai tata kelola yang buruk menyebabkan potensi SDA tidak memberi manfaat maksimal bagi rakyat, bahkan memicu kerugian negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025.

Dari sejumlah kasus yang ditangani, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, dua masih berproses, dan satu perkara limpahan Polres Pasuruan telah masuk persidangan.

Fandy menegaskan bahwa Kejari tetap menargetkan penyelesaian perkara setiap tahun, namun target tersebut bersifat dinamis dan disesuaikan dengan laporan berjenjang kepada pimpinan. Komitmen itu juga didukung berbagai program sosialisasi dan langkah preventif.

Terkait pengembalian kerugian negara, Fandy menyebut nilai PNBP dari penanganan perkara tahun ini mencapai sekitar Rp 2,5 miliar dalam bentuk uang, serta aset berupa sertifikat hak milik dengan estimasi nilai mendekati Rp 3 miliar.

“Untuk target pengembalian tahun depan, kami belum dapat menyampaikan angka pasti. Namun akan kami upayakan lebih baik pada 2026,” ucapnya.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Kejari Pasuruan berharap tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi semakin meningkat, sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjalankan fungsi penindakan dan pencegahan secara berkelanjutan.(syn)