PASURUAN | gatradaily.com – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai diamankan, penyidik langsung menggelar perkara di ruang Unit Resmob Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti, penyidik menetapkan M sebagai tersangka. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi, Jum’at (26/9/25).
Kasus bermula pada April 2024, ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, membantu di rumah pelaku. Dalam kondisi rumah sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.
Perbuatan serupa kembali terjadi pada 21 Desember 2024. Saat itu, korban juga mendapat ancaman hingga akhirnya melapor kepada ibunya, Yuliana. Sang ibu kemudian membawa kasus ini ke Polres Pasuruan.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya robekan pada selaput dara korban, sebagaimana tercantum dalam visum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan rok korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(gif/syn)
Tinggalkan Balasan