SURABAYA | gatradaily.com – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Agenda sidang kali ini memasuki fase krusial, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut, JPU Reza Ediputra, S.H., secara tegas menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Bayu Putra Subandi. Hadir pula penasihat hukum terdakwa, Priyanto, S.H., dan Bayu Putra Subandi sendiri yang mengikuti jalannya persidangan dengan wajah tegang.
Jaksa Reza menegaskan bahwa Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.955.948.260 berdasarkan audit resmi Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Dana hibah yang seyogianya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan non-formal malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegas Jaksa Reza dalam ruang sidang.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Bayu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.764.258.260, setelah dikurangi uang titipan terdakwa sebesar Rp191.690.000.
JPU juga menetapkan bahwa jika sisa uang pengganti tidak dilunasi dalam waktu 30 hari setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun 7 bulan.
Dalam sidang sebelumnya, Bayu secara terbuka mengakui telah memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ) selama periode 2021 hingga 2023. Dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk operasional pendidikan justru digunakan untuk membangun ruang kelas bertingkat, membeli tanah, dan keperluan pribadi lainnya.
“Saya bertanggung jawab penuh. Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tanpa ada perintah dari pihak manapun,” ungkap Bayu di hadapan hakim.
Lebih mencengangkan lagi, Bayu juga mengaku bahwa sebagian dana hibah turut disalurkan kepada oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, meski tak merinci siapa saja pihak yang terlibat.
Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi titik balik dalam perjalanan kasus. Penasihat hukum terdakwa diperkirakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terus mengawal ketat proses hukum melalui fungsi intelijen. Langkah ini diambil guna mengantisipasi segala potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) selama jalannya persidangan. (gif/syn)
Tinggalkan Balasan