<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Sebanyak 705 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 pada Minggu, (17/8//25).</p>
<p style="text-align: justify;">Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum dan Remisi Khusus Dasawarsa, yang dilaksanakan setiap satu dekade.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-10677" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250817-WA0039-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1706" /></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, Kepala Lapas, Tri Wibawa Kristiyana, menyampaikan rasa syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang memungkinkan peringatan kemerdekaan dilaksanakan dengan penuh makna.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurutnya, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.</p>
<p style="text-align: justify;">Dasar hukum dari kebijakan remisi ini mengacu pada:</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.</li>
<li>Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Kriteria bagi warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima remisi mencakup persyaratan ketat sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Telah menjalani hukuman minimal enam bulan.</li>
<li>Memiliki catatan disiplin yang bersih (tidak tercatat dalam Register F).</li>
<li>Menunjukkan perkembangan positif berdasarkan asesmen ISPN.</li>
<li>Aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian.</li>
<li>Mendapatkan penilaian &#8220;Baik&#8221; dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Proses pengajuan remisi dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan, dengan rincian sebagai berikut:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Total pengajuan: 705 orang.</li>
<li>Diterima: 588 orang.</li>
<li>Dalam proses verifikasi: 29 orang.</li>
<li>Tidak memenuhi syarat: 88 orang.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Hingga tanggal 17 Agustus 2025, Lapas Pasuruan menampung total 768 orang yang terdiri dari: 705 warga binaan pemasyarakatan dan 63 tahanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Lapas berharap remisi ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di masyarakat.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Ribuan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memblokir Jalur Pantura Surabaya-Banyuwangi, Kamis…
PASURUAN | gatradaily.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan mulai memeriksa sejumlah…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Kota Probolinggo yang menelan anggaran Rp1,07…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) Type-2 di MAN 2 Kota…
PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…