KOTA PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Kota Pasuruan menunjukkan kepeduliannya terhadap pegawai yang mengalami musibah kerja. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Irwan Zakariyah, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat fisik permanen.

Penyerahan santunan berlangsung di kediaman Irwan di Jalan Sastro Surotoko, Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah pejabat Pemkot Pasuruan sebagai bentuk dukungan moral dan sosial bagi korban.

Total santunan yang diberikan mencapai Rp230.036.980, terdiri dari santunan cacat sebesar Rp97.481.440, kompensasi tidak masuk kerja Rp36.555.540, santunan berkala Rp12 juta, serta beasiswa pendidikan bagi satu anak senilai Rp84 juta.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami risiko di tempat kerja.

“Bantuan ini bukan pengganti dari musibah yang terjadi, tetapi wujud tanggung jawab dan kepedulian pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdi,” ujar Adi Wibowo.

Ia mengapresiasi kerja sama antara Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan setiap pegawai mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan sosial merupakan hak dasar yang harus dimiliki setiap tenaga kerja.

Adi berharap santunan tersebut dapat membantu Irwan dan keluarganya memenuhi kebutuhan hidup sekaligus menjamin masa depan pendidikan anaknya.

“Kami ingin memastikan keluarga korban tetap bisa melanjutkan kehidupan dengan baik,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya seluruh pekerja untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

“Tidak ada yang menginginkan kecelakaan, tapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah hadir memberi jaminan dan rasa aman bagi warganya,” pungkasnya.(syn)