PASURUAN | gatradaily.com — Ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dalam merealisasikan pembangunan jalan di Dusun Gutehan, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, memicu kemarahan warga.
Proyek peningkatan jalan tersebut sejatinya telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 dengan kode 56708580, dilengkapi anggaran perencanaan sebesar Rp 48,28 juta dan pagu pembangunan sekitar Rp 1 miliar. Namun, hingga awal November, tidak terlihat tanda-tanda pengerjaan di lapangan.
Padahal, menurut warga, Kepala Desa Karangrejo sebelumnya sudah menyampaikan bahwa pembangunan akan dimulai pada Agustus 2025. Pernyataan itu disampaikan langsung dalam acara selamatan dusun beberapa bulan lalu.
“Kami sudah menunggu berbulan-bulan, tapi jalan ini tak kunjung disentuh. Kalau anggarannya sudah ada tapi belum dikerjakan, kami khawatir ada permainan,” kata Masroni, Ketua Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), pada awak media, Minggu (2/11/2025).
Masroni menegaskan, pihaknya bersama warga akan mendatangi kantor Pemkab Pasuruan jika dalam tiga hari ke depan tidak ada penjelasan resmi soal kepastian pelaksanaan proyek tersebut.
“Anggarannya sudah jelas dan sudah diplot. Kalau sampai dialihkan, kami curiga ada kongkalikong. Ini bukan proyek kecil — jalan ini penghubung penting antar desa dan kecamatan. Pemkab jangan bermain-main dengan kebutuhan dasar rakyat,” ujarnya tegas.
Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah yang dinilai mengabaikan hak masyarakat terhadap infrastruktur layak.
“Rakyat sudah bersuara karena haknya dirampas. Pemkab Pasuruan jangan pilih kasih, bersikaplah adil dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangrejo, Asmunib, memastikan pihak desa akan menindaklanjuti keluhan warga dengan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami tidak akan diam. Saya akan kawal langsung ke AKD, DPRD, bahkan sampai ke Bupati Pasuruan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terlaksananya proyek yang sudah tercantum dalam RUP tersebut.
Warga Karangrejo memberi tenggat waktu tiga hari bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan. Jika tidak ada kejelasan, P3MB bersama warga berencana menggelar aksi protes besar di depan kantor Pemkab Pasuruan.(gif/syn)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan