<p style="text-align: justify;"><em><strong>KOTA PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial L (49), warga Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Rabu (24/12/25).</p>
<p style="text-align: justify;">Penangkapan dilakukan setelah polisi menggelar operasi pembelian terselubung (undercover buy).</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Lekok.</p>
<p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 20.50 WIB, petugas melakukan undercover buy dengan tersangka di pinggir jalan Desa Balonganyar, Kecamatan Lekok.</p>
<p style="text-align: justify;">Transaksi sabu tersebut dilakukan dengan nilai Rp 200.000. Tak lama berselang, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi langsung mengamankan tersangka di lokasi yang sama.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,20 gram yang berada dalam genggaman tangan kiri tersangka.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Adik”, warga Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu plastik klip ukuran sedang, satu dompet warna merah, serta uang tunai Rp 650.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.</p>
<p style="text-align: justify;">Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, L dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(ze/syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menggagalkan peredaran ratusan ribu butir obat…
PASURUAN | gatradaily.com – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan, drg. Merita Ariestya…
PASURUAN | gatradaily.com – Kegiatan kerja bakti bertajuk “Jumat ASRI” yang digelar di kawasan Bundaran…
KOTA MALANG | gatradaily.com – Komitmen menghadirkan pelayanan publik yang prima terus ditunjukkan Kantor Bersama…