Pasuruan | Gatradaily.com – Adanya pengembalian uang Pengondisian oleh Briptu H kepada keluarga tersangka kasus sabu-sabu yang selama ini ramai dalam pemberitaan dan menjadi perbincangan di masyarakat. Namun, pihak keluarga sama sekali tidak menerimanya.

Diketahui tersangka, dalam kasus sabu-sabu ini adalah warga Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dengan terungkapnya bahwa anggota Polda Jatim yaitu Briptu H terlibat di dalamnya terkait terlepasnya tersangka karena adanya uang pengondisian.

Pada Akhirnya pihak Polda Jatim, menindaklanjuti perihal ini, dengan menyuruh untuk mengembalikan uang pengondisian kepada keluarga tersangka, kepada Briptu H.

Menurut dari keterangan (Ceppu), yang tahu benar akan semua kronologis kasus ini. Ia mengungkapkan, Saat keluarga tersangka, Kades Cowek, Kapolsek Purwodadi, dan saya, dipanggil ke Polres Pasuruan, dihadapan Kasubdit II Resnarkoba Polda Jatim, Kapolsek Purwodadi ngotot supaya Briptu H mengembalikan uang tersebut ke keluarga tersangka. Dan dalam pengembalian itu nama media yang jadi atas namanya.

“Kapolsek dan Kades Cowek dihadapan Kasubdit meminta agar secepatnya uang tersebut dikembalikan ke keluarga tersangka. Dengan dalihnya supaya media tak lagi mengejar-ngejar mereka, kalau uang sudah dikembalikan ke keluarga tersangka, wartawan sudah pasti tidak akan mengejarnya, dan masalah akan selesai. Kapolsek juga mengatakan, kalau media itu apa kata saya,” jelas Ceppu.

Lalu pada akhirnya, lanjut Ceppu mengatakan, pada Selasa malam (06/06/2023) yang bertempat di rumah Sofi’i selaku Kepala Desa Cowek. Penyerahan uang terjadi ke keluarga tersangka dan diserahkanlah uang tersebut, oleh Briptu H yang didampingi oleh Panit Iptu Sholeh, serta disaksikan juga oleh Kades Cowek, Kasun Sempu dan tokoh masyarakat.

“Anehnya, pada waktu penyerahan Kapolsek Purwodadi tidak mau hadir dan keluarga tersangka juga tidak ada. Lebih anehnya lagi uang dari Briptu H tersebut malah diterima atau diserahkan ke tetangga tersangka berinisial (W), yang conon menjadi wakil keluarga tersangka, dan saya sendiri yang menyerahkan ke saudara (W) sebesar 20 juta.” Pungkas Ceppu.

Menindaklanjuti hal ini, karena bisa dibilang ada keganjalan, awak media menelusuri dengan mendatangi rumah keluarga tersangka di Dusun Sempu. Jumat, (09/06/2023).

Pada Saat ditanya, apakah dari pihak keluarga sudah menerima uang pengembalian dari Polda Jatim, yang sudah diserahkan ke keluarga tersangka yang diwakili tetangganya (W). Alangkah terkejutnya awak media pada saat keluarga menjawab akan pertanyaan itu, bahwasanya pihaknya tidak menerima uang tersebut.

“Apakah sudah diterima uang pengembalian dari Polda Jatim, yang dititipkan ke orang inisial (W),” Ucap salah satu tim awak media ke pihak keluarga dengan nada bertanya.

“Uang pengembalian apa ya pak ! saya tidak pernah menerima uang sepeserpun, dan saya tidak tahu menahu masalah tersebut. Kalaupun ada uang pengembalian tersebut, kami pasti mengetahuinya,” ujar keluarga tersangka.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih berusaha untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait, sebagai perimbangan dalam sebuah pemberitaan. Bersambung….. (Tim/HSN).