Stadion Bayuangga Dipakai Konser Komersial, Publik Soroti Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemda dan Manipulasi PAD
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Rencana penggunaan Stadion Bayuangga, Kota Probolinggo, sebagai lokasi konser musik pada November 2026 menuai sorotan.
Konser tersebut rencananya digelar dalam rangka perayaan ulang tahun salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan Stadion Bayuangga yang merupakan aset Pemerintah Kota Probolinggo untuk kegiatan yang dinilai bersifat komersial.
Stadion Bayuangga selama ini digunakan untuk kegiatan olahraga, termasuk pembinaan dan peningkatan prestasi atlet.
Namun, stadion tersebut juga beberapa kali digunakan untuk kegiatan di luar olahraga. Kondisi ini kembali menjadi perhatian karena rumput lapangan baru menjalani perbaikan setelah digunakan untuk sejumlah agenda, termasuk Semipro dan kegiatan Hari Jadi daerah.
Rencana konser berskala besar pada November mendatang dinilai perlu memperhatikan kondisi lapangan serta perlindungan terhadap fasilitas olahraga milik pemerintah daerah.
Aliansi Pelopor Keadilan, Agus, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan hiburan. Menurut dia, hal yang perlu dipastikan adalah legalitas serta akuntabilitas pemanfaatan aset daerah tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar penggunaan Stadion Bayuangga, siapa yang memberikan izin, bagaimana mekanisme sewanya atau pemanfaatannya, berapa nilai kontribusinya, dan apakah seluruh penerimaan tersebut masuk sebagai PAD atau melalui mekanisme lain,” ujar Agus, Selasa (8/9/2026).
Agus menyebut pemanfaatan aset daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah serta aturan daerah yang mengatur pemanfaatan aset dan retribusi.
Menurut dia, transparansi diperlukan untuk memastikan penggunaan aset pemerintah daerah tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, turut menyoroti aspek hukum dalam rencana penggunaan stadion tersebut.
Ia mengatakan, penggunaan aset pemerintah daerah untuk kegiatan komersial harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk adanya izin pemanfaatan, perjanjian, serta mekanisme penerimaan yang jelas.
“Dari sisi hukum, penggunaan aset Pemda untuk kegiatan komersial harus memenuhi syarat, antara lain ada izin pemanfaatan melalui mekanisme yang sesuai, ada perjanjian dan tarif yang jelas, serta penerimaan disetorkan melalui mekanisme resmi,” kata Lukman, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, kata dia, pemanfaatan stadion tidak boleh mengganggu fungsi utamanya sebagai fasilitas pelayanan publik dan sarana pembinaan olahraga.
Lukman menyebut terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diperjelas, terutama apabila izin penggunaan stadion diberikan tanpa kajian terhadap dampak kegiatan terhadap rumput dan fasilitas olahraga.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian tarif pemanfaatan maupun penerimaan yang tidak tercatat dalam mekanisme resmi.a
“Kami menduga ada potensi penyalahgunaan wewenang apabila izin diberikan tanpa kajian dampak terhadap rumput dan sarana olahraga, tarif sewa tidak sesuai ketentuan atau di bawah harga pasar, serta ada penerimaan di luar mekanisme resmi sehingga tidak masuk PAD,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih berupa sorotan dan belum terbukti. Kepastian mengenai mekanisme pemanfaatan, nilai sewa, serta penerimaan daerah perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari pihak berwenang.
Lukman meminta Pemerintah Kota Probolinggo membuka informasi terkait pemanfaatan Stadion Bayuangga.
“Kami mendesak Dispora Kota Probolinggo mempublikasikan dokumen izin, perjanjian, dan bukti setoran PAD dari pemanfaatan Stadion Bayuangga,” katanya.
Ia juga meminta Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Probolinggo melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan aset tersebut dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, ia meminta Wali Kota Probolinggo mengevaluasi kebijakan penggunaan stadion agar kegiatan komersial tidak mengganggu fungsi utama fasilitas tersebut sebagai sarana pembinaan atlet.
Hingga berita ini ditulis, Dispora Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pemanfaatan Stadion Bayuangga, nilai sewa, maupun kontribusi PAD dari rencana konser tersebut.(ze)
























