PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, telah mengatur jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara).
Pemerintah Daerah, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menjelaskan, pengaturan jam kerja ASN, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bagi unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari senin-jumat dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.30. Sedangkan pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga pukul 12.00 WIB.
Akan tetapi untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada hari senin -kamis dimulai pada pukul 07.30-13.30 WIB. Sementara pada hari jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30-11.30 WIB, dan hari sabtu dimulai pukul 07.30-12.00 WIB.
Aturan jam kerja yang telah ditentukan mulai diberlakukan sejak hari Rabu (13/03/2024) sampai hari terakhir bekerja sebelum libur Lebaran 1445 H.
“Jam kerja ASN, di Bulan Ramadhan 1445 mulai diberlakukan sejak tanggal 13 maret sampai selesai menjelang Hari Raya Idul Fitri”, jelasnya. Selasa, (12/03/2024)
Apabila dikalkulasikan, maka jumlah jam kerja ASN yang diberlakukan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu.
Yudha juga menambahkan, untuk menghormati bulan Ramadhan, seluruh pegawai laki-laki yang beragama islam diminta untuk menggunakan songkok, dan untuk karyawati (karyawan perempuan) yang beragama islam, agar mengenakan jilbab/kerudung.
Dan khusus untuk hari jumat, ketentuan pakaian pegawai laki – laki yang beragama Islam menggunakan baju taqwa, sarung, kopyah, dan bersepatu. Sedangkan bagi pegawai perempuan menggunakan busana muslim, ungkapnya.
Dengan adanya ketentuan ini, maka bisa langsung ditindaklanjuti oleh karyawan laki-laki muslim memakai songkok dan perempuan mengenakan kerudung/hijab,tuturnya. (syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan