PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 tentang larangan pelaksanaan study tour, outing class, dan wisuda bermewah-mewahan bagi seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. SE tersebut ditetapkan pada 15 April 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
Kebijakan ini bertujuan menekan beban biaya bagi orang tua siswa, serta mempermudah pengawasan kegiatan pendidikan. Dalam SE, Bupati secara tegas melarang kegiatan study tour atau outing class ke luar wilayah Kabupaten Pasuruan, termasuk aktivitas di lokasi berisiko tinggi seperti pantai saat cuaca ekstrem. Meski demikian, kegiatan di pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi edukatif lokal di dalam Kabupaten Pasuruan masih diperbolehkan.
Namun, SDN 2 Pogar diduga melanggar aturan ini dengan tetap melaksanakan study tour ke luar daerah. Pada Rabu (30/04/2025) pagi, pihak sekolah memberangkatkan siswa kelas 2 menuju Madura dan Bandara Juanda Surabaya dalam kegiatan outing class bertema pengenalan alat transportasi.
Perwakilan SDN 2 Pogar, M. Samsul Hidayatullah, mengklaim bahwa kegiatan tersebut telah direncanakan sebelum SE Bupati diterbitkan. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif paguyuban dan wali murid, lengkap dengan surat pernyataan persetujuan dari orang tua siswa.
“Rencana outing class ini disusun sebelum larangan diterbitkan. Paguyuban sudah mempersiapkan semuanya, mulai dari kendaraan hingga keamanan. Bahkan wali murid bersikeras kegiatan tetap berjalan karena sudah terlanjur membayar dan menjadwalkannya,” ujar Samsul.
Namun, tindakan tersebut menuai sorotan dari publik. Aktivis pemerhati pendidikan, Sugito alias Kung Gito, mengecam langkah SDN 2 Pogar yang dianggap telah mengabaikan aturan resmi pemerintah daerah.
“SE Bupati itu jelas melarang study tour ke luar wilayah. SDN 2 Pogar justru melakukannya ke Madura dan Surabaya. Ini bukan hanya melanggar, tapi juga mengajarkan anak-anak untuk tidak taat pada aturan,” tegasnya.
Ia juga menilai alasan sekolah tidak masuk akal. “Bagaimana mungkin kebijakan Bupati bisa dikalahkan oleh keinginan paguyuban? Kalau memang tujuannya pengenalan alat transportasi, banyak alternatif edukatif di wilayah Pasuruan. Bahkan pemutaran video di kelas pun bisa menjadi sarana efektif,” imbuhnya.
Kung Gito mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terlibat. Ia menegaskan pentingnya menjadikan lembaga pendidikan sebagai garda terdepan dalam menanamkan sikap disiplin dan patuh terhadap peraturan sejak dini.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan pendidikan di lapangan. Ketegasan dinas terkait menjadi kunci agar aturan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar dijalankan demi kepentingan bersama. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan