Pasuruan | Gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seseorang dari warga Bangil yang diduga terlibat tindak pindana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Senin, (12/6/2023).
Kronologi awal kejadian pada Sabtu, (10/6/2023), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan atau kap seseorang yang terlibat tindak pidana memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan, dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Gol I (Sabu) di Pos Ronda area pemakaman, termasuk Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Informasi berawal dari terlapor bernama M. Nadhif A. SH., 45 Tahun, Umur Polri, Alamat Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Pasuruan jalan Dr. Sutomo No.1 Bangil melaporkan Muhammad Subchan Bin Suhud (Alm), Laki-laki, Pasuruan, tanggal 07 Januari 1976, 47 tahun, alamat Jl. Tengiri 43, Rt.006 Rw.002, Desa Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di Wilayah Desa/Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Sabu.
Selanjutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan sehingga pada Sabtu 10 Juni 2023 sekira pukul 00.30 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Muhammad Subchan Bin Suhud (Alm).
Dalam kasus ini, disaksikan oleh dua orang bernama Iqbal Rizta Ananda, S.Ap., Laki-laki, 25 tahun, dan Muh. Refo Affannudin, Laki-laki, 25 tahun, alamat Kantor Sat Reserse Narkoba Polres Pasuruan jalan Dr. Sutomo No.1 Bangil.
Dalam kejadian tersebut dari anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil menyita 29 (dua puluh sembilan) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,20 (nol koma nol) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,21 (nol koma dua satu) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,23 (nol koma dua tiga) gram, 0,22 (nol koma dua dua) gram, 0,21 (nol koma dua satu) sehingga berat kotor total 6,41 (enam koma empat satu) gram,
b. 1 (satu) buah timbangan elektrik merek CHQ Pocket Scale,
d. 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan,
e. 1 (satu) bendel plastik kecil,
f. 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna Hitam dengan kartu INDOSAT dengan nomer 085645230080.
Selanjutnya, dari Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Luqman).
Tinggalkan Balasan