Kriminal

Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah, Warga Dampit Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Malang

<p>MALANG &vert; gatradaily&period;com – Aparat Kepolisian Resor Malang&comma; Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Malang&period; Dari penangkapan seorang pengedar&comma; polisi menyita barang bukti narkoba senilai kurang lebih Rp 300 juta rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kepala Satuan Reserse Narkoba &lpar;Satresnarkoba&rpar; Polres Malang&comma; AKP Subijanto&comma; mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AA &lpar;35&rpar;&comma; warga Dusun Banjar Patoman&comma; Desa Amadanom&comma; Kecamatan Dampit&comma; Kabupaten Malang&period; Ia digerebek tim Satresnarkoba Polres Malang di rumahnya pada Kamis&comma; 26 Oktober 2023 lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3171" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;11&sol;IMG-20231109-WA0005-300x169&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"169" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka AA berhasil diamankan di rumahnya&comma; Kamis 26 Oktober 2023 sekitar pukul 15&period;30&comma;” kata AKP Subijanto dalam konferensi pers di Polres Malang&comma; Kamis &lpar;9&sol;11&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasatresnarkoba menambahkan&comma; dari tangan AA polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 200&comma;52 gram&period; Selain itu&comma; polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu&comma; dua timbangan digital&comma; buku catatan&comma; serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau per gramnya senilai Rp 1&comma;4 juta&comma; rekan-rekan dapat mengalikan sendiri kali 200 gram&comma;” imbuhnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Dampit&comma; Kabupaten Malang&period; Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3172" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;11&sol;IMG-20231110-WA0000-300x169&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"169" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil pemeriksaan&comma; lanjut Subijanto&comma; tersangka AA diketahui mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya&period; AA mendapatkan barang berupa sabu dari wilayah surabaya yang diambil dengan metode ranjau dan pembayarannya melalui transfer rekening&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari penjualan sabu tersebut&comma; AA mendapatkan komisi langsung dari pemasok diatasnya serta dapat mengkonsumsi sabu secara gratis&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka mendapatkan keuntungan dari pengedar ini sebesar Rp 5 juta rupiah&comma; termasuk keuntungan mengkonsumsi sabu gratis&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara itu&comma; Kasihumas Polres Malang&comma; Iptu Ahmad Taufik&comma; menjelaskan jika tersangka AA sebelumnya telah bekerja di sektor swasta bidang pemasangan jaringan WiFi&period; Namun tersangka gelap mata dengan mengedarkan sabu sejak dua bulan terakhir&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pengakuan dari tersangka mengedarkan sabu kurang lebih 1 sampai 2 bulan&comma; sebelumnya dia bekerja swasta&comma; pemasangan wifi di wilayah kabupaten Malang&comma;” kata Iptu Taufik&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Taufik mengimbau peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungan mereka&period; Hal ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum dan memberikan dampak positif dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan adanya imbauan ini&comma; diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba akan semakin meningkat&comma; sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman&comma; sehat&comma; dan bebas dari peredaran narkoba di wilayah Malang&comma;” pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya&comma; tersangka AA kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang&period; Terhadapnya akan dikenakan Pasal 114 ayat &lpar;2&rpar; sub pasal 112 ayat &lpar;2&rpar; UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika&comma; dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun&period; &lpar;SH&sol;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

Polres Pamekasan Tangkap 9 Tersangka dalam Sepekan, Ungkap Kasus Curanmor hingga Penipuan

PAMEKASAN | gatradaily.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus…

22 jam ago

Tasyakuran 48 Tahun H. Rochmawan, Berbagi dengan Anak Yatim hingga Doa Jodoh Mengemuka

PASURUAN | gatradaily.com – Perayaan ulang tahun ke-48 H. Rochmawan berlangsung meriah di Rizky Sport…

1 hari ago

Diduga Tak Tayang di LPSE, Proyek Jembatan Kulak III Disorot LIRA, Minta KPK Turun

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik persekongkolan dalam proses lelang proyek kembali mencuat di lingkungan…

2 hari ago

RSUD Bangil Luncurkan Klinik Eksekutif, Hadirkan Layanan Cepat Tanpa Antre

PASURUAN | gatradaily.com – RSUD Bangil meluncurkan layanan Klinik Eksekutif sebagai inovasi untuk meningkatkan kualitas…

2 hari ago

Begal Sadis di Ngembal Pasuruan Ditangkap, Sempat Kabur hingga Madura

PASURUAN | gatradaily.com – Pelarian dua pelaku begal sadis yang menyerang wisatawan perempuan di jalur…

2 hari ago

Bupati Pasuruan Pastikan Hubungan Industrial Kondusif Saat May Day 2026

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menjaga hubungan industrial tetap kondusif…

5 hari ago