Sidang Paripurna DPRD Pasuruan Bahas 5 Raperda Non-APBD, Fraksi Gerindra Beri Pandangan

PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.

Fraksi Partai Gerindra menyatakan lima raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Rapat paripurna digelar pada Senin (28/9/2026). Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan pandangannya atas lima raperda yang sebelumnya telah diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Lima raperda tersebut yakni Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa, Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyertaan Modal, serta pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Fraksi Partai Gerindra melalui perwakilannya, Febri Irawan Darwis, mengapresiasi penyampaian lima raperda tersebut. Gerindra menilai pembentukan regulasi tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Partai Gerindra memandang hubungan antara DPRD dan pemerintah daerah harus dibangun dalam semangat kemitraan yang konstruktif, saling menguatkan, dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Febri dalam penyampaian pandangan fraksi.

Gerindra juga menegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, menurutnya, diberikan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Setelah mencermati materi yang disampaikan Pemkab Pasuruan, Fraksi Gerindra menilai kelima raperda memiliki tujuan yang saling berkaitan, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kelima Raperda tersebut mempunyai satu tujuan yang sama, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Gerindra menyatakan siap menjadi mitra Pemkab Pasuruan dalam pembahasan lebih lanjut. Fraksi tersebut mendorong agar substansi setiap raperda tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mudah diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui komunikasi yang baik, pembahasan yang terbuka, dan pengawasan yang konstruktif, kita dapat memastikan setiap kebijakan benar-benar membangun Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima kelima Raperda Non-APBD Tahun 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gerindra berharap pembahasan lima raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“Mari kita jaga sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Mari kita pastikan setiap kebijakan pemerintah benar-benar hadir untuk menjawab kebutuhan rakyat,” pungkasnya.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup