MALANG | gatradaily.com – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) secara resmi melantik Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN Malang Raya periode 2024-2027. Prosesi pelantikan berlangsung pada Sabtu, 18 Januari 2025, di G-Space Meeting Room, Jl. Candi Ngerimbi, Mojolangu, Kota Malang.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua BPW PERADIN Jatim, Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., yang mengesahkan Ronald Budi Laksmana, S.H., M.H., sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya. Ronald sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPW PERADIN Jatim.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pengurus BPW PERADIN Jatim, termasuk Tjuk Harijono, S.H., M.H. (Ketua Dewan Penasehat BPW PERADIN Jatim), H. Sueb Efensi, S.H. (Wakil Ketua IV BPW PERADIN Jatim), Dienda Nia Dilaovita, S.H. (Wakil Bendahara BPW PERADIN Jatim), dan tokoh lainnya yang turut memberikan dukungan kepada Ronald dalam menjalankan tugasnya.
Pesan dan Harapan untuk Kepemimpinan Baru.
Dalam sambutannya, Bambang Rudiyanto menekankan pentingnya peran BPC PERADIN Malang Raya dalam membantu masyarakat pencari keadilan dan menciptakan advokat muda yang profesional. Ia berharap kepemimpinan Ronald dapat meningkatkan eksistensi dan kontribusi BPC PERADIN Malang Raya di tengah masyarakat.
“Saya berharap BPC PERADIN Malang Raya segera aktif memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Ronald Budi Laksmana diharapkan mampu memperluas keanggotaan dan menjadikan organisasi ini lebih dikenal di berbagai lapisan masyarakat Malang Raya,” ujar Bambang.
Ia juga menyinggung hasil pelantikan dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW PERADIN Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu. Bambang menegaskan bahwa persoalan terkait marwah PERADIN akan menjadi agenda utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN di Jakarta.
Komitmen Menjaga Nama Baik PERADIN
Bambang Rudiyanto menegaskan kembali posisi hukum PERADIN sebagai satu-satunya Organisasi Advokat (OA) Persatuan Advokat Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 06 K/Pdt.HKI/2016 dan Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia mengimbau seluruh Ketua BPC PERADIN di Jawa Timur untuk mensosialisasikan putusan ini guna menjaga marwah dan kredibilitas PERADIN di masyarakat.
“Ini adalah pernyataan sikap kami untuk menjaga nama baik dan integritas PERADIN. Semua Ketua BPC diharapkan bahu-membahu dalam menyampaikan fakta hukum ini kepada masyarakat luas,” tegas Bambang.
Dengan pelantikan ini, BPC PERADIN Malang Raya diharapkan dapat berperan aktif dalam menjunjung tinggi keadilan dan memberikan layanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat Malang Raya. Kepemimpinan Ronald Budi Laksmana diharapkan membawa perubahan positif, baik dalam internal organisasi maupun dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan