Raperda Perubahan APBD Kota Pasuruan 2026 Resmi Disahkan
PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Mochammad Toyib dan dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama jajaran Pemerintah Kota Pasuruan.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kota Pasuruan menyampaikan pendapat akhirnya. Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemkot Pasuruan.
Salah satunya datang dari Fraksi Partai Golkar. Melalui Muhammad Munif, Golkar mengapresiasi penjelasan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan selama proses pembahasan.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan. Golkar meminta Pemkot Pasuruan memastikan percepatan pembangunan di lapangan berjalan konsisten, dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Jangan sampai ada proyek yang mangkrak. Kualitas harus tetap menjadi perhatian dan seluruh serapan anggaran harus berjalan secara akuntabel,” kata Munif dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya.
Golkar juga mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui strategi yang tidak membebani masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan omzet pasar dan menyesuaikan kebijakan retribusi secara terukur.
Fraksi tersebut juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bekerja lebih inovatif dalam menggali potensi pendapatan daerah tanpa melakukan kebijakan yang justru menekan masyarakat.
“Fraksi Partai Golkar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Munif.
Sementara itu, Fraksi PKB menyampaikan delapan rekomendasi strategis sebelum menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Bahrudien Akbar Wahyudi mengatakan pembahasan APBD tidak boleh berhenti pada persoalan angka. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus memiliki arah yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
PKB menyoroti konsistensi perencanaan dan penganggaran. Fraksi tersebut juga mendesak agar pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU) yang selama bertahun-tahun belum terealisasi segera mendapatkan perhatian.
“Perencanaan ke depan harus dilakukan lebih cepat dan konsisten. Termasuk realisasi pembangunan Jalur Lingkar Utara yang sudah bertahun-tahun belum terealisasi,” kata Bahrudien.
PKB juga menyoroti program digitalisasi RT/RW. Fraksi meminta Pemkot tidak hanya mengejar standar pelayanan secara administratif, tetapi memastikan layanan digital benar-benar bisa digunakan masyarakat.
Evaluasi, kata PKB, perlu dilakukan berdasarkan data pengaduan, kecepatan respons, tingkat penyelesaian persoalan hingga kepuasan masyarakat.
Persoalan aset daerah juga menjadi perhatian. PKB mendorong Pemkot lebih kreatif mengoptimalkan aset yang selama ini belum produktif. Fraksi mempertanyakan kenaikan sewa atau retribusi aset di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan.
Di bidang pendidikan, PKB meminta peningkatan kualitas tidak hanya diukur dari pembangunan gedung sekolah. Sekolah negeri dinilai harus mampu meningkatkan kualitas agar tidak kalah bersaing dengan sekolah swasta.
“Pendidikan harus menjadi jalan keluar dari kemiskinan,” tegas Bahrudien.
PKB juga meminta setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah memiliki dampak ekonomi yang terukur. Indikatornya antara lain jumlah UMKM yang terlibat, transaksi yang tercipta dan besarnya perputaran ekonomi.
Selain itu, PKB menyinggung penghargaan bagi atlet berprestasi. Pemkot diminta merealisasikan komitmennya melalui kebijakan anggaran yang mendukung pembinaan olahraga secara berkelanjutan.
Fraksi PKB juga meminta dilakukan kalibrasi antara visi-misi kepala daerah dengan kinerja setiap OPD. Ukuran keberhasilan OPD, menurut fraksi tersebut, tidak cukup hanya berdasarkan tingkat serapan anggaran.
Pertumbuhan ekonomi juga harus dilihat dari dampaknya terhadap masyarakat. Mulai dari peningkatan pendapatan, kondisi pasar, keterjangkauan kebutuhan pokok, ketersediaan lapangan kerja hingga perkembangan UMKM dan kesejahteraan petani.
“Pembangunan sejatinya bukan tentang apa yang tertulis di atas kertas, melainkan apa yang nyata dirasakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Jangan sampai ekonomi tumbuh dalam angka, tetapi belum tumbuh dalam kehidupan rakyat,” ujar Bahrudien.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, DPRD Kota Pasuruan menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan Keputusan DPRD dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan.
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama pimpinan DPRD Kota Pasuruan.
Wali Kota Adi Wibowo mengatakan proses pembahasan APBD Perubahan 2026 dilakukan dengan semangat kebersamaan antara eksekutif dan legislatif.
“Semangat kita semuanya sebagai pemerintahan daerah, eksekutif dan legislatif, punya semangat yang sama bahwa APBD perubahan ini disusun dengan semangat kebersamaan, semangat untuk mengimplementasikan program visi-misi dan juga harapan dari masyarakat,” kata Adi.
Menurutnya, penyusunan APBD tidak hanya menggunakan pendekatan teknologi, tetapi juga mempertimbangkan partisipasi masyarakat dan proses politik di DPRD.
Adi menegaskan APBD dengan kondisi fiskal yang terbatas harus mampu diterjemahkan menjadi program nyata. Karena itu, masukan dari seluruh fraksi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam pelaksanaan program maupun penyusunan APBD 2027.
“Pembangunan harus kesinambungan. Setiap program tidak berdiri sendiri, tetapi bersambungan dengan program-program selanjutnya yang akan diukur indikator-indikator keberhasilannya,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, Pemerintah Kota Pasuruan bersama DPRD berharap pelaksanaan APBD Perubahan 2026 dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan Kota Pasuruan.(syn)
























