KKP Segel 1.048 Ton Udang Impor di Jatim, Diduga Masuk Pasar Domestik
PASURUAN | gatradaily.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukannya di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Pengawasan tersebut dilakukan karena terdapat indikasi penyalahgunaan peruntukan udang impor yang semestinya digunakan untuk kebutuhan ekspor, tetapi diduga sebagian beredar di pasar domestik.
Dari pengamanan tersebut, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 405,8 miliar.
Salah satu lokasi pengawasan berada di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9/2026) malam.
Di lokasi tersebut, petugas diduga melakukan penyegelan terhadap perusahaan PT Mega Marine Pride (MMP) terkait 885 ton udang impor. Selain itu, pengawasan juga menyasar PT Baramuda Bahari dengan komoditas sebanyak 15 ton.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, udang impor yang masuk melalui skema tertentu memiliki peruntukan yang harus dipatuhi.
“Kami tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” ujar Trenggono dalam keterangan resmi KKP di Jakarta.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, udang yang diamankan berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador.
Menurut dia, komoditas tersebut masuk ke Jawa Timur melalui kawasan berikat.
Udang impor itu seharusnya diolah terlebih dahulu dan kemudian diekspor kembali.
Pung merinci, petugas mengamankan 19,16 ton udang jenis pink asal Kanada di wilayah Probolinggo dan Pasuruan.
Selain itu, terdapat 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” kata Pung.
Pung menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, proses akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, jika ditemukan unsur pidana, perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pengawasan tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Koordinasi dilakukan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Jika dari pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(syn)
























