Hukum & Kriminal

Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Raya Surabaya–Malang, Satu Pelaku Buron

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Kepolisian Sektor &lpar;Polsek&rpar; Gempol&comma; Polres Pasuruan&comma; mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang&comma; tepatnya di depan Balai Desa Karangrejo&comma; Kecamatan Gempol&comma; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengungkapan tersebut&comma; empat pelaku berhasil diamankan&comma; sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang &lpar;DPO&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP&sol;27&sol;XII&sol;2025&sol;SPKT&sol;Polsek Gempol&sol;Polres Pasuruan&sol;Polda Jawa Timur&comma; tertanggal 25 Desember 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Korban diketahui bernama Moch&period; Sauban Sirat &lpar;23&rpar;&comma; warga Kecamatan Pohjentrek&comma; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Akibat pengeroyokan tersebut&comma; korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Peristiwa terjadi pada Kamis &lpar;25&sol;12&sol;2025&rpar; sekitar pukul 02&period;00 WIB&period; Saat itu&comma; korban bersama rekan-rekannya dalam perjalanan pulang setelah latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketika melintas di lokasi kejadian&comma; korban melihat adanya cekcok antara seorang pengendara sepeda motor dan sekelompok pemuda&period; Korban berupaya melerai dan menanyakan permasalahan yang terjadi&period; Namun&comma; upaya tersebut justru memicu emosi para pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Secara bersama-sama&comma; para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan tangan kosong&period; Salah satu pelaku bahkan diduga memukul korban menggunakan besi hingga menyebabkan luka di bagian kepala&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aksi kekerasan tersebut sempat mengundang perhatian warga dan pengguna jalan&period; Korban bersama beberapa pelaku kemudian diamankan&comma; sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gempol untuk diproses lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polisi menetapkan empat tersangka yang telah diamankan&comma; yakni Moch&period; Rosi Ramadani &lpar;19&rpar;&comma; Akhmad Robitul Masduqi &lpar;21&rpar;&comma; Muhamad Dimas Febrianto &lpar;18&rpar;&comma; dan Hikmal Robiul Candra &lpar;21&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara satu pelaku lain berinisial Juri masih buron dan diduga berperan memukul korban menggunakan besi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengungkapan kasus ini&comma; polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam milik para pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami telah mengamankan empat pelaku berikut barang bukti&period; Satu pelaku lainnya masih DPO dan terus kami kejar&comma;” ujar Kapolsek Gempol Kompol Giadi&comma; Senin &lpar;29&sol;12&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat &lpar;1&rpar; dan ayat &lpar;2&rpar; ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat&period; Proses hukum akan berjalan secara profesional&comma; dan pelaku yang masih buron akan terus kami kejar&comma;” tegasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat ini&comma; penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka&comma; pemberkasan perkara&comma; serta pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku&period;&lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

8 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

13 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

17 jam ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

19 jam ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

1 hari ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

2 hari ago