PASURUAN | gatradaily.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial MI (38) yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan saat tertidur di sebuah kandang kambing.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha melalui Wakapolsek AKP H. Slamet P. mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 23.26 WIB di rumah korban, Darmawan (40), seorang perawat.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela berteralis di bagian belakang menggunakan sabit,” kata Slamet dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas dan uang tunai. Aksi tersebut baru diketahui korban keesokan harinya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat pulang dari mudik Lebaran.
Korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan, dengan jendela kamar terbuka dan lemari yang telah diacak-acak. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 31 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Gempol kemudian melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan korban menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.
Panit 3 Reskrim Polsek Gempol, Aipda Rofiq, mengatakan korban mengenali pelaku sebagai tetangganya sendiri dan segera melaporkan informasi tersebut kepada polisi.
“Dari informasi itu, kami lakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Rofiq.
Pelaku ditangkap pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kandang kambing di Dusun Jembung, Desa Bulusari. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi tertidur dan tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas dengan total berat 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai Rp3,4 juta, serta satu bilah sabit yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses pemberkasan perkara.(syn)




