Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Tanpa SNI, Tersangka Raup Keuntungan Besar

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;satgas-pangan-polda-jatim-sidak-pasar-temukan-kecurangan-minyak-goreng&sol;">minyak goreng<&sol;a> tanpa Standar Nasional Indonesia &lpar;SNI&rpar; yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial AM &lpar;44&rpar;&comma; warga Suket Baru&comma; Nogosari&comma; Pandaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan&comma; S&period;I&period;K&comma; M&comma;Ter&comma; Opsla melalui Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan&comma; tersangka diketahui memproduksi dan menjual minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label sejak tahun 2023 hingga saat ini&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-9181" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;03&sol;IMG-20250312-WA0079-scaled&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"2560" height&equals;"1441" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas terhadap maraknya peredaran minyak goreng dalam kemasan botol tanpa label di masyarakat&period; Pada Selasa&comma; 11 Maret 2025&comma; sekitar pukul 13&period;30 WIB&comma; tim <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;vt&period;tiktok&period;com&sol;ZSMs53gAx&sol;">Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan&comma;<&sol;a> Ipda Eko Hadi Saputro mendatangi rumah tersangka yang dijadikan lokasi produksi di Suket Baru&comma; Nogosari&comma; Pandaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Di lokasi&comma; petugas menemukan aktivitas pengemasan minyak goreng curah ke dalam botol berukuran 670 ml tanpa label&comma; yang diisi 570 ml minyak goreng tersebut kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp19&period;500 per botol&period; Polisi langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tersangka AM menjalankan bisnis ilegal ini dengan membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar&comma; lalu mengemasnya ke dalam botol plastik tanpa label&period; Dalam satu hari&comma; AM mampu memproduksi sekitar 600 botol&comma; dengan total produksi mencapai 18&period;000 botol atau sekitar 13 ton per bulan&period; Dari bisnis ilegal ini&comma; tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp120 juta per bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Barang Bukti yang Diamankan&period; Dari lokasi kejadian&comma; polisi menyita sejumlah barang bukti&comma; antara lain&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&NewLine;<li>279 botol minyak goreng tanpa label siap edar<&sol;li>&NewLine;<li>9&period;040 botol kosong siap isi<&sol;li>&NewLine;<li>1 unit mobil pickup dengan nomor polisi AG-8016-RM<&sol;li>&NewLine;<li>2 tandon IBC berisi minyak goreng curah seberat 2000 liter<&sol;li>&NewLine;<li>2 tandon IBC kosong<&sol;li>&NewLine;<li>1 timbangan digital dan satu sak tutup botol warna kuning<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tersangka AM dijerat dengan Pasal 120 Ayat &lpar;1&rpar; Jo Pasal 53 Ayat &lpar;1&rpar; Huruf B UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian&comma; serta sejumlah pasal dalam UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen&period; Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng serta memastikan produk yang dibeli memiliki label dan memenuhi standar keamanan pangan&period; Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi standar guna melindungi konsumen&period; &lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Sertifikat PTSL Randupitu Masuki Tahap Akhir, Kades: NIB Sudah Terbit untuk Sejumlah Bidang Tanah

PASURUAN | gatradaily.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

2 jam ago

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

19 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

1 hari ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

1 hari ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

1 hari ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

2 hari ago