PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (17/2/2025), polisi menetapkan MK (43) sebagai tersangka atas kematian Mustakim (55), seorang karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu malam, 15 Februari 2025. MK dan Mustakim yang bertugas sebagai satpam di sebuah vila di Pandaan terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan.

“Saat bertengkar di dekat kamar mandi vila, tersangka menendang korban lima kali hingga mengenai rahangnya. Korban pun terjatuh dan tak sadarkan diri. Tersangka kemudian menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan meninggalkannya dalam kondisi berlumuran darah,” jelas AKP Adimas.

Seorang saksi bernama Derys Dry Fanca Hemi menemukan jenazah korban pada Minggu sore, 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak menyalakan lampu parkiran, Derys merasa curiga dan memeriksa sekitar kandang ayam. Ia pun menemukan Mustakim dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka di wajah serta darah yang keluar dari hidung dan mulutnya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka.

Saat ini, MK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga emosi dan menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

“Banyak kejadian di luar dugaan. Tetaplah menjaga kerukunan dan segera laporkan setiap kejadian mencurigakan demi keamanan bersama,” tegasnya.

Polres Pasuruan terus mengingatkan warga agar lebih waspada dan mengutamakan penyelesaian masalah secara damai. (Syn)