Polres Pasuruan Gelar Press Release, Sat Reskrim Berhasil Amankan Pelaku Kekerasan

<p>PASURUAN &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> – Polres Pasuruan berhasil mengamankan Pelaku penembakan terhadap anak&comma; dengan menggunakan senapan angin bertempat dihalaman Joglo Mapolres Pasuruan&period; Rabu &lpar;28&sol;02&sol;2024&rpar; pagi pukul 09&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasuruan&comma; Kompol Hari Aziz&comma; S&period;H&period;&comma; didampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan&comma; AKP Achmad Doni Medianto&comma; S&period;T&period;K&period;&comma;S&period;I&period;K&period;&comma;M&period;H&period;&comma; dan Kasubag Humas Polres Pasuruan&comma; Ipda Bambang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam Pres Release Wakapolres Pasuruan&comma; Kompol Hari Aziz&comma; S&period;H&period;&comma; menyampaikan&comma; bahwa kejadian kekerasan terhadap anak ini terjadi pada 1 Februari 2024 pukul 04&period;00 WIB&period; Diketahui&comma; korban saat sedang bermain dan kebetulan diikuti oleh seekor anjing&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pada saat itu posisi Pelaku sedang tidur&comma; dikarenakan melihat seekor anjing masuk ke dalam rumah bersama korban&comma; ditempat itu ia merasa terganggu&period; Pelaku terbangun&comma; kemudian ke dapur mengambil senapan angin&comma; selanjutnya melepaskan tembakan sampai tiga kali di tempat kosong untuk mengusir anjing tersebut&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-4610" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2024&sol;02&sol;Screenshot&lowbar;2024-02-28-18-49-24-660&lowbar;com&period;canva&lowbar;&period;editor-edit&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1000" height&equals;"785" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Selanjutnya&comma; Pelaku mendatangi anaknya &lpar;Korban&rpar; untuk diingatkan dengan cara di pukul&comma; kemudian anaknya lari pulang kerumahnya&comma;” lanjutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah melakukan serangkaian penyelidikan&comma; pada 26 Februari 2024 pukul 14&period;00 WIB&comma; Opsnal Unit I &sol; Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku seorang pria berinisial NS&lpar;43&rpar; beralamatkan Dusun Pandelegan&comma; Desa Sumberrejo&comma; Kecamatan Pandaan&comma; Kabupaten Pasuruan di tempat kerjanya yaitu&comma; pabrik PT&period; Panverta Cakrakencana wilayah Kecamatan Pandaan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kompol Hari Aziz mengatakan&comma; bahwa menurut dari keterangan Pelaku tidak sengaja melepaskan tembakannya&comma; sehingga terkena paha kaki anaknya &lpar;Korban&rpar;&period; Sebenarnya&comma; Pelaku ini biasanya membawa senjata dan dikunci&comma; tapi pada saat itu tidak&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Dikarenakan korban merasa ketakutan&comma; kemudian ia berusaha lari ke rumah tetangganya&comma; sambil menunggu Pelaku untuk berangkat kerja&period; Dikesempatan itu pula&comma; korban kembali kerumahnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke orangtuanya&comma;” terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sehingga&comma; dari pihak keluarga korban terutama saudaranya tidak bisa terima&period; Diketahui&comma; bahwa Pelaku baru menikah dengan ibunya kurang lebih 5 bulan&comma; sedangkan si korban ini adalah anak sambungnya&period;” Pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selanjutnya&comma; pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil penangkapan&comma; anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa – 1 pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4&comma;5 mm&period;<&sol;p>&NewLine;<p>– 1 butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>– 1 celana pendek warna hitam &lpar;milik korban&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>– 1 kaos warna Hitam &lpar;milik korban&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>– 1 kaos warna biru &lpar;milik pelaku&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam kasus ini&comma; Wakapolres Pasuruan&comma; Kompol Hari Aziz&comma; S&period;H&period;&comma; juga menambahkan&comma; bahwa dari para Pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No&period; 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 &lpar;2&rpar; UU No&period; 35 Tahun 2014&comma; tentang &OpenCurlyDoubleQuote;Perlindungan Anak” dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan&sol;atau denda paling banyak 100 juta&period; &lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

4 jam ago

Pernah Jadi Tersangka KPK, “Cuss” Kini Resmi Dilantik PPPK di Kelurahan Purutrejo Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…

12 jam ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

14 jam ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

1 hari ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

1 hari ago