Hukum & Kriminal

Polda Jateng Berhasil Ungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi

<p><strong>KOTA SEMARANG<&sol;strong> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> &&num;8211&semi; Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan Narkotika dengan barang bukti 13&comma;92 kg sabu dan 10&period;300 butir ekstasi&period; Dua tersangka&comma; RT &lpar;39&rpar; dan MIA &lpar;31&rpar;&comma; yang diduga sebagai kurir Narkotika&comma; berhasil diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng&comma; Kombes Pol M&period; Anwar Nassir&comma; menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis&comma; 2 Januari 2025&comma; di Pelabuhan Tanjung Emas&comma; Kota Semarang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>”Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII&period; Menindaklanjuti informasi tersebut&comma; tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut&comma;” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin&comma; &lpar;6&sol;1&sol;2025&rpar; siang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan informasi tersebut&comma; petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024&comma; saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak&period; Sesampainya di Pontianak&comma; tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024&comma; tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal&period; Barang haram tersebut disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pada 31 Desember 2024&comma; kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora&comma; Pontianak&comma; menuju Pelabuhan Tanjung Emas&comma; Semarang&period; Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025&comma; tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya&comma;” lanjutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun barang bukti yang ditemukan petugas dalam penggeledahan diantaranya 13 paket sabu seberat 13&comma;92 kg&comma; 49 paket ekstasi berjumlah 10&period;300 butir&comma; 3 unit handphone&comma; Uang tunai Rp 1 juta&comma; 1 unit mobil Daihatsu Sigra serta beberapa dokumen perjalanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>”Modus yang digunakan pelaku yaitu menyembunyikan Narkotika di bagian tersembunyi mobil&comma; yaitu doortrim dan dashboard mobil&period; Cara ini bertujuan untuk menghindari deteksi petugas di pelabuhan&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari pengakuan tersangka RT&comma; narkotika tersebut diperoleh dari seorang tidak dikenal atas perintah seseorang berinisial DK &lpar;DPO&rpar; yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Surabaya&period; Tersangka mengaku telah menerima uang transport sebesar Rp 20 juta&comma; namun tersisa Rp1 juta yang ditemukan saat penangkapan dan disita sebagai barang bukti&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Berdasarkan hasil uji Laboratorium&comma; Narkotika tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA&comma; yang tergolong sebagai Narkotika golongan I&period; Berkat pengungkapan ini&comma; potensi masyarakat yang diselamatkan sekitar 79&period;900 jiwa dari bahaya narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku&comma; termasuk pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&period; Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana mati&comma; penjara seumur hidup&comma; atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Melalui pengungkapan ini&comma; Kombes Pol M&period; Anwar Nasir menegaskan bahwa Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya&period; Selain itu&comma; Polda Jateng juga terus menggandeng masyarakat melalui program Kampung Bebas Narkoba yang sudah diterapkan di 1&period;040 desa&sol;kelurahan di Jawa Tengah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Upaya preventif dan edukatif&comma; seperti penyuluhan dan rehabilitasi&comma; juga terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba&comma;” tuturnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pihaknya turut menghimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika&period; Peran masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba&period; Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya&comma;” tandasnya&period; &lpar;&ast;&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

3 jam ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

3 jam ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

9 jam ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

11 jam ago

Mediasi di Perkim Pasuruan Berbuah Kesepakatan, Warga dan Pengembang AB Jaya Sepakati Pelebaran Jalan Jadi 7 Meter

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…

11 jam ago

TAMPERAK Koordinasi dengan BPK Jatim, Dorong Peran Publik Awasi APBD dan APBN

SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…

14 jam ago