PASURUAN | gatradaily.com — Kepolisian Resor Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pria berinisial MSA (51), yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan. MSA diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran sabu di lingkungan sekitarnya.

Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, tim Satresnarkoba mendapati sembilan poket sabu siap edar dengan berat bersih total sekitar 2,754 gram di sebuah rumah yang terletak di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan.

Di lokasi tersebut, aparat juga mengamankan sebuah dompet kecil berwarna hitam serta satu skrup modifikasi dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu isap.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kepala Satresnarkoba, Iptu Yoyok Hardiyanto, menjelaskan bahwa MSA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan MSA, ia meraih keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram sabu dan juga menggunakan narkotika tersebut secara gratis.

“Ini adalah pola klasik yang menunjukkan ketergantungan dan dorongan ekonomi. Namun, kami menegaskan bahwa bukan itu alasan untuk melanggar hukum,” ungkap Iptu Yoyok.

Saat ini, tim Satresnarkoba Polres Pasuruan tengah melakukan pencarian terhadap RM, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan sabu di daerah tersebut. Iptu Yoyok juga mengingatkan masyarakat bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ampun. Siapa pun yang terlibat dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami kejar, tangkap, dan proses hukum hingga tuntas. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menyelamatkan masa depan masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, atau bahkan pidana mati. (gif/syn)