Pasuruan | Gatradaily.com – Setelah sebelumnya dilaporkan dengan dalih penipuan pasal 378 dan UU No.8 tahun 1999 yakni, tentang perlindungan konsumen, oleh Henry Sulfianto. Akhirnya, Ali Basuki pemilik Albas Colection yang beralamatkan di jalan Bangil-Pandaan masuk wilayah Desa Sidowayah, Kecamatan Beji memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan. Sabtu, (20/5/2023).
Penyidikan yang dilakukan selama kurang lebih dua jam oleh Brigadir Satrio kepada Ali Basuki pemilik Albas Colection, mengakui bahwa telah menerima uang transfer dari pelapor sejumlah Rp.44,5 juta dalam pembelian sarung siap jual dengan kualitas tidak sesuai contoh.
“terlapor (Ali Basuki) mengaku telah menerima uang dari saudara Henry Sulfianto sejumlah Rp.44,5 juta, dan terlapor meminta agar permasalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Serta terlapor sanggup untuk mengembalikan semua keuangan pelapor,” ucap Kanit Tipidek Iptu Wachid melalui Brigadir Satrio selaku penyidik.
“Namun hal ini, kembali pada pihak terlapor. Apakah berkenan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika pelapor berkenanan, maka akan kami mediasikan untuk bertemu atau restorasi justice, guna menyelesaikan perkara ini.” Pungkasnya.
Ditempat terpisah Henry Sulfianto saat dikonfirmasi mengatakan, untuk sementara biarkan pihak penyidik melakukan pulbaket dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yakni saksi-saksi yang ada.
“Artinya jika terlapor sudah mengakui kesalahannya, dan mau bertanggung jawab serta tidak hanya omong kosong belaka. Maka saya selaku pelapor akan menerima penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi perlu di ingat pula, bahwa selama ini terlapor (Ali Basuki) selalu memberi janji palsu,” jelasnya.
Padahal, selama ini telah diberi tenggat waktu yang cukup lama, namun demikian terlapor sepertinya malah menantang,” tegas Henry yang juga sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB).
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Basuki pemilik Albas Colection, dilaporkan dengan dugaan penipuan sesuai pasal 378 KUHP dan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dimana Ali Basuki sebelumnya memberikan contoh sarung pada pelapor (Henry). Namun, setelah uang pembelian yang diminta Ali Basuki ditransfer ke rekeningnya sejumlah total Rp.44,5 juta, yang bersangkutan mengirim sarung tak sesuai contoh awal. Secara otomatis, pelapor mengembalikan sarung yang tak sesuai contoh dan meminta agar uang yang telah diterimanya untuk dikembalikan.
Namun, perilakunya berbalik 180 derajat yakni, menghindar mematikan HP nya dan cenderung menantang. Akhirnya dilaporkan ke pihak Satreskrim Polres Pasuruan. (Red).
Tinggalkan Balasan