PASURUAN | gatradaily.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangil telah mengeluarkan putusan akhir terkait sengketa tanah kas Desa Warungdowo seluas 9.000 m² senilai Rp1,29 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memenangkan gugatan perdata yang diajukan melawan M. Romli, seorang pemilik bengkel di Warungdowo, setelah melalui serangkaian persidangan dari Desember 2024 hingga 5 Agustus 2025.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim PN Bangil menyatakan bahwa Romli telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah kas desa tanpa hak.
Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Desa Warungdowo, menetapkan bahwa tanah seluas 9.000 m² tersebut adalah milik desa, lengkap dengan batas-batas yang jelas.
PN Bangil memerintahkan Romli untuk:
- Mengembalikan tanah dalam keadaan kosong setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menyambut baik putusan ini dan mendorong Pemerintah Desa Warungdowo untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keputusan ini, memastikan keamanan aset desa, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan jika terdapat upaya hukum lebih lanjut dari tergugat.
“Putusan ini memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah kas desa. Kami mendorong pemerintah desa untuk segera mengambil langkah pengamanan dan sosialisasi,” ungkap Teguh Ananta dalam pernyataannya.
Kejari Pasuruan juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi proses eksekusi serta memantau perkembangan hukum yang mungkin terjadi selanjutnya.
Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, M. Romli mengungkapkan niatnya untuk mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan tersebut.(gif/syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan