PASURUAN | gatradaily.com – Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp Rp 10.740.350.840. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, tembakau hingga minuman beralkohol.
Kegiatan ini dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Kantor Bea Cukai, Raci, Bangil, Pasuruan, serta di Lawang, Malang, Kamis (01/08/2024). Pemusnahan dihadiri Pj Bupati Pasuruan Andriyanto dan anggota Forkopimda.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang bukti ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023.
Jutaan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara minuman keras dihancurkan dengan alat berat.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana mengungkapkan barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.
“Razia sendiri menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual rokok ilegal yang tidak memiliki izin resmi, ini hasil razia petugas gabungan dari Bea Cukai, Pol PP, Polri dan TNI,” ujar Hatta.
“Razia gabungan tersebut dilakukan secara sporadis di sejumlah tempat secara mendadak selama 3 bulan kita lakukan operasi gabungan secara tiba-tiba agar hasil maksimal,” tutur Hatta.
Dari hasil razia tersebut, sedikitnya 8,5 juta batang rokok ilegal berhasil disita dari pedagangnya. “Akibat hal tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai 10 miliyar rupiah,” kata Hatta.
Bukan hanya 8,5 juta batang rokok ilegal, petugas juga memusnahkan 90 ribu gram tembakau iris. 340 ribu liter minuman keras juga disita petugas gabungan dalam razia tersebut.
Dalam pembakaran barang bukti tersebut, pelaku tidak dihadirkan di lokasi oleh petugas
Hatta menjelaskan pada tahun 2024 ini Bea Cukai Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri.
“Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan,” pungkas Hatta. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan