Pejabat Pemkab Probolinggo Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan, Pakai Stempel Palsu dan Belanja Fiktif

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawo (ACIB), yang ditahan Kejari Kota Pasuruan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI.

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra Bawo (ACIB), terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan.

Penahanan dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah penyidik menetapkan ACIB sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 481,7 juta.

Selain ACIB, penyidik juga menetapkan dan menahan Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025 berinisial GS.

Dalam perkara tersebut, ACIB diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah saat menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Pasuruan periode 2023–2025.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Pasuruan sejak Mei 2026.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 68 saksi dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI, bagian sekretariat, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), hingga penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga meminta keterangan dua ahli, yakni ahli hukum administrasi keuangan negara dan ahli auditor.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI Kota Pasuruan.

Modus yang diduga dilakukan antara lain pembelanjaan fiktif, penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta penggunaan stempel palsu dalam dokumen administrasi.

Selain itu, terdapat sejumlah pengeluaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Temuan tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan kedua tersangka.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026, dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 481.794.783.

Penyidik menduga pengelolaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Selain itu, penyidik merujuk pada Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024.

Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan GS dan ACIB sebagai tersangka pada Kamis (29/10/2026).

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal yang diterapkan penyidik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GS dan ACIB langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2026.

Penahanan GS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-631, sedangkan ACIB berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-633.

Pihak kejaksaan menyebutkan, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan mengulangi tindak pidana atau memengaruhi saksi selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari Kota Pasuruan masih melanjutkan pendalaman perkara untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Penahanan ACIB mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan pemerintah daerah menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Ugas, Pemkab Probolinggo juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

“Pemerintah Kabupaten Probolinggo menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ugas saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026).

Ugas menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Kejari Kota Pasuruan mengenai status hukum dan penahanan Adhy Catur.

Surat tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif selanjutnya.

“Pemkab Probolinggo menunggu surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan tentang status tersangka dan penahanan Kabag Hukum,” ujarnya.

Setelah menerima pemberitahuan resmi, Pemkab Probolinggo akan mengambil langkah untuk memastikan pelayanan administrasi hukum di lingkungan pemerintah daerah tetap berjalan.

“Setelah menerima pemberitahuan dimaksud, Pemkab akan mengambil langkah penunjukan Plt Kabag Hukum,” kata Ugas.

Di akhir keterangannya, Ugas turut menyampaikan doa kepada pejabat yang tengah menjalani proses hukum tersebut.

“Semoga Pak Adi Catur diberikan ketabahan dan selalu dalam lindungan-Nya. Aamiin,” ujarnya.

Sementara itu, Kejari Kota Pasuruan, Dr. Suseno, S.H., M.H. menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI masih terus berlangsung.

Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang ditemukan.(ze)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup