400 Sertifikat PTSL Dibagikan ke Warga Randupitu Pasuruan, Kades: Beri Kepastian Hukum

PASURUAN | gatradaily.com – Sebanyak 400 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).

Penyerahan sertifikat tersebut disambut antusias oleh warga yang telah menantikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

Pembagian sertifikat berlangsung di Balai Desa Randupitu. Warga tampak mendatangi lokasi sejak pagi untuk mengikuti proses penyerahan dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Sebanyak 400 sertifikat dibagikan dalam dua gelombang, masing-masing 200 sertifikat. Proses penyerahan berlangsung tertib dengan melibatkan panitia pelaksana dan perangkat desa.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Sekretaris Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad, perangkat desa, serta panitia pelaksana.

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan program PTSL 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Menurutnya, sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

“Program ini memang sangat dinanti warga. Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah memiliki sertifikat resmi sehingga bisa memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” kata Fuad saat ditemui di sela pembagian sertifikat gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.

Fuad menjelaskan, pembagian sertifikat dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, sebanyak 400 sertifikat telah diserahkan kepada warga melalui dua gelombang.

Pada hari berikutnya, pembagian kembali dilakukan dengan pola yang sama, yakni 200 sertifikat pada gelombang pertama dan 200 sertifikat pada gelombang kedua.

“Dengan demikian, total sekitar 800 sertifikat akan diterima warga Desa Randupitu,” ujarnya.

Sejumlah warga penerima sertifikat mengaku bersyukur karena dokumen kepemilikan tanah yang mereka nantikan akhirnya dapat diterima. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas pelaksanaan program tersebut.

“Alhamdulillah sekarang tanah kami sudah bersertifikat. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu,” ujar salah satu warga penerima sertifikat.

Program PTSL merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.(syn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup